Kabupaten Gorontalo (ANTARA) - Keluarga salah seorang warga tersangka dalam insiden kerusuhan di Kabupaten Pohuwato, mengaku sangat menyesalkan adanya larangan untuk membesuk tersangka di ruang tahanan Polda Gorontalo.
Kuasa hukum keluarga tersangka Ali Rajab di Gorontalo, Jumat mengatakan sebelumnya pada Kamis (28/09), istri, anak dan satu orang rekan dari salah satu tersangka, datang ke Mapolda Gorontalo untuk membesuk keluarganya.
Menurut sepengetahuan mereka, membesuk tahanan diizinkan pada hari Selasa dan Kamis, mulai dari pagi hingga sore.
"Saat tiba di sana, mereka tidak diizinkan untuk bertemu, dengan alasan khusus untuk tahanan kasus di Pohuwato, tidak boleh dulu dikunjungi dan itu merupakan perintah pimpinan," kata Ali Rajab.
Padahal, kata dia, kliennya belum pernah bertemu keluarganya sekalipun sejak ditahan pekan lalu.
Keluarga tersangka bersama kuasa hukum kembali meminta izin membesuk dan bertemu langsung dengan tersangka, namun petugas tahanan tidak mengizinkan dan hanya menyarankan keluarga berkoordinasi dengan pihak penyidik.
Usai menemui penyidik, ia dan keluarga tersangka akhirnya diperbolehkan dan langsung kembali ke depan ruang tahanan.
Namun petugas tetap tidak mengizinkan mereka bertemu, meskipun hanya sekedar bertatap muka beberapa saat.
"Kalaupun dari awal-awal ada larangan, kan tidak mungkin mereka akan datang jauh-jauh dari Pohuwato. Kami sangat kecewa atas perlakuan itu," katanya.
Keluarga tersangka berencana melaporkan hal tersebut kepada Ombudsman Gorontalo, karena dinilai melanggar prosedur yang ada.
Ia menjelaskan kunjungan keluarga kepada tersangka yang ditahan, telah jelas diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Nah yang dipertanyakan di sini, mengapa hanya pengacara tersangka yang diperbolehkan berkunjung dan bertemu, padahal yang berkepentingan untuk bertemu ini kan keluarganya sendiri,"imbuhnya.
Sebelumnya, puluhan warga diamankan polisi karena diduga terlibat dalam aksi pengrusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas pemerintahan di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.*