Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo menyita 40 karung pakaian bekas impor, yang diduga ilegal di Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo,Provinsi Gorontalo.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedi Supriyatno, Selasa, mengatakan telah menyita pakaian bekas impor dari 3 pedagang pakaian yang memperoleh barang tersebut dari daerah Makassar, Sulawesi Selatan.
"Sesuai dengan instruksi, kami menyita pakaian bekas impor yang ditemukan di wilayah hukum Polres Gorontalo dan itu menyalahi aturan Undang-Undang no 7 2015 tentang perdagangan," ungkap AKP Dedi.
Menurutnya, pakaian yang disita adalah untuk anak, dewasa pria dan wanita yang telah disortir dan dimasukkan kedalam karung.
"Para pelaku mengambil barang tersebut dari Makassar dan indikasinya barang ini diimpor dan untuk di jual dipasar-pasar tradisional," ucapnya.
Untuk harga perkarungnya, menurut Kasatreskrim, pedagang biasa membeli dengan harga Rp1juta hingga Rp1,5juta.
"Para pedagang kita kenakan pasal 106 dengan ancaman 4 tahun penjara, untuk tersangka yang saat ini masih kami mintai keterangan yaitu inisial HS, A dan R," lanjut AKP Dedi.
Polres Gorontalo Sita Pakaian Bekas Impor Ilegal
Selasa, 12 April 2016 21:42 WIB