Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin mengatakan pemerintah daerah terus mengingatkan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) agar mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengingat sumber pendanaannya berasal dari dana desa, maka pengelolaan keuangan harus tepat dan pengelolanya saling mengingatkan agar tidak ada aturan yang dilanggar.
"Khususnya terkait anggaran, sehingga tidak terjadi kebocoran yang dampaknya akan merugikan masyarakat dan pemerintah desa," kata Bupati Indra Yasin di Gorontalo, Senin.
Sudah ada 123 Bumdes sesuai jumlah desa tersebar di 11 kecamatan, pemerintah daerah mendukung penuh pengelolaannya sebab diyakini dampak perputaran perekonomiannya sangat besar.
Bahkan diprediksi Bumdes akan menjadi jantung perekonomian di setiap desa dan yang terpenting kata Indra, keberadaannya harus mampu memutus ketergantungan masyarakat terhadap tengkulak.
Petani dan nelayan maupun pelaku usaha kecil dan menengah di daerah ini, terbukti rata-rata tidak bisa menikmati hasil usahanya karena bergantung pada tengkulak yang memungut bunga tinggi.
Maka Bumdes harus berperan memutus rantai ketergantungan tersebut dan mendorong majunya pengelolaan usaha kecil dan menengah di setiap desa.
Pemerintah daerah diakuinya telah menerima pedoman penyusunan laporan kinerja dana usaha milik desa, yang akan segera disosialisasikan di setiap desa termasuk pengurus Bumdes.
Agar penyelenggaraan perekonomian di tingkat desa akan kuat, sehingga mampu menguntungkan masyarakat dan memajukan perekonomian desa sesuai pengelolaan potensi yang ada.
Bupati : Pengelolaan Bumdes Harus Sesuai Aturan
Senin, 16 Mei 2016 22:03 WIB