Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyebut aturan baru terkait bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diharapkan dapat selesai pada 1 September 2024.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin mengatakan bahwa aturan tersebut awalnya dijadwalkan dapat diimplementasikan pada 17 Agustus 2024. Namun terpaksa mundur lantaran masih proses finalisasi.
"17 Agustus itu kan, waktu itu Pak Luhut (Menko Marves) inginnya seperti itu, tapi ini kayaknya akan digeser sedikit. Harapan kita bisa lock semuanya 1 September, peraturannya segala macam," ujar Rachmat dalam diskusi media Kebijakan Baru Subdisi BBM di Jakarta, Senin.
Rachmat menyampaikan, hingga saat ini pihaknya masih terus mempersiapkan aturan-aturan dan tata laksana pembelian BBM bersubsidi.
Menurutnya, apabila tidak dapat selesai pada Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), maka akan diteruskan oleh pemerintahan baru.
"Kita ingin coba mempersiapkan itu. Mudah-mudahan ini bisa jadi sesuatu yang kita kerjakan di pemerintahan ini, tapi bisa jadi 'oleh-oleh' di pemerintahan baru," katanya.
Lebih lanjut, Rachmat menekankan bahwa aturan baru ini bukan membatasi pembelian BBM bersubsidi.
Ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi diterima oleh yang membutuhkan atau tepat sasaran.
"Saya terus terang sih kurang menyukai bahasa pembatasan, karena kalau pembatasan itu, nanti orang pikir enggak boleh beli. Sebenarnya kita memastikan bahwa orang-orang yang membutuhkan itu bisa mendapatkan akses, intinya subsidi yang lebih tepat sasaran," ujar Rachmat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenko Marves: Aturan BBM bersubsidi diharapkan rampung 1 September
Kemenko Marves: Aturan BBM bersubsidi diharapkan rampung 1 September
Senin, 5 Agustus 2024 19:46 WIB