Jakarta (ANTARA) - Platform e-commerce asal China, Temu telah melakukan tiga kali pendaftaran merek dagang ke Kementerian Hukum dan HAM sejak September 2022 agar bisa masuk dan beroperasi di Indonesia.
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari dalam diskusi media di Jakarta, Selasa, mengungkapkan upaya berulang Temu itu gagal karena sudah ada merek serupa yang beroperasi di Indonesia."Namun, ini terus dibanding," ucap Fiki.
Temu adalah aplikasi e-commerce yang menawarkan berbagai produk mulai dari fesyen, elektronik, hingga kebutuhan rumah tangga.
Fiki mengungkapkan kekhawatirannya jika aplikasi belanja online asal China tersebut benar-benar masuk ke Indonesia.
Pasalnya, platform tersebut mengadopsi model bisnis yang menghubungkan langsung konsumen dengan pabrik, yang memungkinkan mereka menawarkan harga yang jauh lebih murah.
Dengan jaringan yang sudah menjangkau 80 pabrik di China, aplikasi tersebut dinilai berpotensi besar mematikan bisnis UMKM Indonesia, karena mereka bakal sulit bersaing dengan produk impor yang dijual sangat murah.
Fiki menyebut Temu saat ini sudah beroperasi di 48 negara, termasuk negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia, hingga pasar besar seperti Amerika Serikat.
Meski demikian, Fiki mengatakan bahwa model bisnis yang menghubungkan pabrik dengan konsumen secara langsung itu tidak sesuai dengan kebijakan perdagangan Indonesia.
"Ada aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023, revisi Permendag 50 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa jika barangnya cross-border, impor dibatasi 100 dolar AS," ujar dia.
Kementerian Koperasi dan UKM berharap Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan para pemangku kebijakan terkait bersinergi mencegah masuknya lokapasar atau marketplace Temu dari China itu masuk ke Indonesia, demi melindungi para pelaku usaha, terutama UMKM dalam negeri.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: E-commerce China Temu sudah daftar merek tiga kali agar masuk RI