Gorontalo, (ANTARAGORONTALO) - DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato, Provinsi Gorontaolo, resmi membahas perubahan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), guna ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda).
Ketua DPRD Pohuwato Nasir Giasi, Kamis, mengatakan pada hakekatnya pembentukan Ranperda OPD merupakan ketentuan pemerintah pusat, sebagaimana diamantkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Di sisi lain penyampaian Ranperda tentang perangkat daerah dimaksudkan untuk dibahas dan disepakati bersama di dalam rapat paripurna, menjadi pedoman pemerintah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien.
"Dengan demikian dokumen Ranperda OPD akan dibahas DPRD sesuai dengan mekanisme tata tertib dewan," ungkapnya.
Nasir menambahkan dalam mencermati ketentuan Ranperda OPD, hal itu layak dibahas yang nantinya akan hubungkan dengan tugas dan fungsi DPRD meliputi fungsi legalisasi, pengawasan dan fungsi penganggaran.
Sementara itu, Bupati Pohuwato Syarif Mbuinga mengatakan perubahan OPD tersebut harus mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Dan hal ini merupakan wujud visi dan misi kami," kata Syarif.
Selain itu, agar perubahan kali ini bias mendatangkan anggaran dari pemerintah pusat untuk kesejahteraan daerah, serta mampu menyerap anggaran dengan baik.
"Saya berharap agar perubahan OPD ini bisa berjalan dengan baik, sesuai harapan kita semua dalam hal mensejahterakan masyarakat Pohuwato," ucapnya.
DPRD-Pemkab Pohuwato Bahas Perubahan OPD
Kamis, 11 Agustus 2016 18:32 WIB