• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News gorontalo
Rabu, 11 Juni 2025
Antara News gorontalo
Antara News gorontalo
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Mendagri sebut 50 kepala daerah jalani retret akhir Juni di Jatinangor

      Mendagri sebut 50 kepala daerah jalani retret akhir Juni di Jatinangor

      Selasa, 10 Juni 2025 20:01

      Swedia kontak Israel usai kapal Madleen dicegat dan Thunberg ditahan

      Swedia kontak Israel usai kapal Madleen dicegat dan Thunberg ditahan

      Selasa, 10 Juni 2025 15:09

      Mensesneg: Reshuffle kabinet bukan prioritas saat ini

      Mensesneg: Reshuffle kabinet bukan prioritas saat ini

      Selasa, 10 Juni 2025 14:53

      Mensesneg: Jam Rolex pemain Timnas dibeli dari dana pribadi Prabowo

      Mensesneg: Jam Rolex pemain Timnas dibeli dari dana pribadi Prabowo

      Selasa, 10 Juni 2025 14:51

      Presiden Prabowo beri perhatian khusus jaga Raja Ampat

      Presiden Prabowo beri perhatian khusus jaga Raja Ampat

      Selasa, 10 Juni 2025 14:51

  • Kabar Gorontalo
    • Pemprov Gorontalo
    • Kab. Bone Bolango
    • Kab. Gorontalo Utara
    • Kab. Gorontalo
    • Kab. Boalemo
    • Kab. Pohuwato
    • Kota Gorontalo
    • Umum
    • Peristiwa
        • Politik
        • Hukum
        Pemprov Gorontalo segera perbaiki jalan di wilayah Asparaga

        Pemprov Gorontalo segera perbaiki jalan di wilayah Asparaga

        Sabtu, 31 Mei 2025 4:52

        KPU Bone Bolango mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Rp1 miliar

        KPU Bone Bolango mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Rp1 miliar

        Selasa, 6 Mei 2025 21:45

        Lanal Gorontalo dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan rokok ilegal

        Lanal Gorontalo dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan rokok ilegal

        Selasa, 29 April 2025 21:01

        Wagub ajak warga Gorontalo Utara legowo menerima hasil PSU

        Wagub ajak warga Gorontalo Utara legowo menerima hasil PSU

        Sabtu, 26 April 2025 21:14

        DKPP periksa ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo

        DKPP periksa ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo

        Rabu, 4 Juni 2025 21:59

        Sekda: Status DPO kepala desa tidak mengganggu jalannya pemerintahan

        Sekda: Status DPO kepala desa tidak mengganggu jalannya pemerintahan

        Jumat, 30 Mei 2025 20:06

        Bawaslu Gorontalo Utara masih menangani dugaan pelanggaran pemilihan

        Bawaslu Gorontalo Utara masih menangani dugaan pelanggaran pemilihan

        Kamis, 29 Mei 2025 23:02

        KPU Gorontalo Utara menetapkan paslon pemenang pilkada 2024

        KPU Gorontalo Utara menetapkan paslon pemenang pilkada 2024

        Kamis, 29 Mei 2025 19:16

    • Ekonomi
        • Umum
        • Pariwisata
        Pemprov Gorontalo segera perbaiki jalan di wilayah Asparaga

        Pemprov Gorontalo segera perbaiki jalan di wilayah Asparaga

        Sabtu, 31 Mei 2025 4:52

        KPU Bone Bolango mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Rp1 miliar

        KPU Bone Bolango mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Rp1 miliar

        Selasa, 6 Mei 2025 21:45

        Lanal Gorontalo dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan rokok ilegal

        Lanal Gorontalo dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan rokok ilegal

        Selasa, 29 April 2025 21:01

        Wagub ajak warga Gorontalo Utara legowo menerima hasil PSU

        Wagub ajak warga Gorontalo Utara legowo menerima hasil PSU

        Sabtu, 26 April 2025 21:14

        DKPP periksa ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo

        DKPP periksa ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo

        Rabu, 4 Juni 2025 21:59

        Sekda: Status DPO kepala desa tidak mengganggu jalannya pemerintahan

        Sekda: Status DPO kepala desa tidak mengganggu jalannya pemerintahan

        Jumat, 30 Mei 2025 20:06

        Bawaslu Gorontalo Utara masih menangani dugaan pelanggaran pemilihan

        Bawaslu Gorontalo Utara masih menangani dugaan pelanggaran pemilihan

        Kamis, 29 Mei 2025 23:02

        KPU Gorontalo Utara menetapkan paslon pemenang pilkada 2024

        KPU Gorontalo Utara menetapkan paslon pemenang pilkada 2024

        Kamis, 29 Mei 2025 19:16

        Bapanas: Koperasi Merah Putih bisa menjadi penyedia pangan terjangkau

        Bapanas: Koperasi Merah Putih bisa menjadi penyedia pangan terjangkau

        Kamis, 29 Mei 2025 16:58

        Gubernur minta pengurus HIPMI ajak investor berinvestasi di Gorontalo

        Gubernur minta pengurus HIPMI ajak investor berinvestasi di Gorontalo

        Minggu, 25 Mei 2025 10:26

        Warga desak Pemda segera perbaiki jembatan di Pasar Pulubala

        Warga desak Pemda segera perbaiki jembatan di Pasar Pulubala

        Jumat, 25 April 2025 19:37

        Pasar hewan Pulubala Gorontalo sepi pembeli akibat akses terputus

        Pasar hewan Pulubala Gorontalo sepi pembeli akibat akses terputus

        Rabu, 23 April 2025 20:01

        Wisata Oluhuta Paradise ramai pengunjung saat libur panjang

        Wisata Oluhuta Paradise ramai pengunjung saat libur panjang

        Sabtu, 31 Mei 2025 19:47

        Bank Indonesia sebut GKK mengakselerasi pertumbuhan ekonomi

        Bank Indonesia sebut GKK mengakselerasi pertumbuhan ekonomi

        Selasa, 25 Juni 2024 23:07

        Luhut: Gorontalo miliki daya tarik wisata maritim

        Luhut: Gorontalo miliki daya tarik wisata maritim

        Sabtu, 16 September 2023 6:29

        Disparbud Gorontalo Utara perluas promosi pariwisata ke ASEAN

        Disparbud Gorontalo Utara perluas promosi pariwisata ke ASEAN

        Senin, 22 Mei 2023 5:27

    • Internasional
      • Sekjen NATO: Genjot anggaran militer atau belajar bahasa Rusia

        Sekjen NATO: Genjot anggaran militer atau belajar bahasa Rusia

        Selasa, 10 Juni 2025 20:12

        Menlu: Cegat kapal Madleen ke Gaza, Israel langgar hukum internasional

        Menlu: Cegat kapal Madleen ke Gaza, Israel langgar hukum internasional

        Selasa, 10 Juni 2025 12:56

        700 personel marinir dikerahkan ke Los Angeles di tengah aksi protes

        700 personel marinir dikerahkan ke Los Angeles di tengah aksi protes

        Selasa, 10 Juni 2025 12:54

        Diculik saat ke Gaza, Greta Thurnberg minta Swedia tekan Israel

        Diculik saat ke Gaza, Greta Thurnberg minta Swedia tekan Israel

        Selasa, 10 Juni 2025 7:45

        Gedung Putih: AS-China selesaikan sengketa lewat 'jabat tangan'

        Gedung Putih: AS-China selesaikan sengketa lewat 'jabat tangan'

        Selasa, 10 Juni 2025 7:44

    • Hiburan
      • Touring ke perbatasan Indonesia, biker Maxi Yamaha beberkan keunggulan

        Touring ke perbatasan Indonesia, biker Maxi Yamaha beberkan keunggulan

        Selasa, 10 Juni 2025 8:33

        Fazzio Modifest jadi  arena adu kreativitas anak muda Yogyakarta

        Fazzio Modifest jadi arena adu kreativitas anak muda Yogyakarta

        Selasa, 10 Juni 2025 8:28

        Mio Ride The Hype jadi bukti solidaritas skutik legendaris Indonesia

        Mio Ride The Hype jadi bukti solidaritas skutik legendaris Indonesia

        Selasa, 10 Juni 2025 8:23

        Fazzio Modifest Makassar hadirkan modifikasi gaya urban anak muda kota Daeng

        Fazzio Modifest Makassar hadirkan modifikasi gaya urban anak muda kota Daeng

        Selasa, 10 Juni 2025 8:21

        Mawar De Jongh rilis "Tinggal" untuk warnai film "Tinggal Meninggal"

        Mawar De Jongh rilis "Tinggal" untuk warnai film "Tinggal Meninggal"

        Selasa, 10 Juni 2025 7:35

    • Olahraga
      • Real Madrid resmi perkenalkan Dean Huijsen

        Real Madrid resmi perkenalkan Dean Huijsen

        Selasa, 10 Juni 2025 20:13

        Marc Marquez jajal aerodinamika baru di sesi tes MotoGP Aragon

        Marc Marquez jajal aerodinamika baru di sesi tes MotoGP Aragon

        Selasa, 10 Juni 2025 20:12

        Indonesia tutup putaran ketiga dengan kekalahan telak 0-6 dari Jepang

        Indonesia tutup putaran ketiga dengan kekalahan telak 0-6 dari Jepang

        Selasa, 10 Juni 2025 20:10

        Formula 1 rilis jadwal kalender musim 2026

        Formula 1 rilis jadwal kalender musim 2026

        Selasa, 10 Juni 2025 20:05

        Helmut Marko :  Piastri masih belum setara dengan Verstappen

        Helmut Marko : Piastri masih belum setara dengan Verstappen

        Selasa, 10 Juni 2025 20:04

    • Teknologi
      • GAC AION pamerkan MPV hybrid E9 di pabrik Purwakarta

        GAC AION pamerkan MPV hybrid E9 di pabrik Purwakarta

        Selasa, 10 Juni 2025 20:14

        Honda HR-V hybrid meluncur tawarkan konsumsi BBM lebih efisien

        Honda HR-V hybrid meluncur tawarkan konsumsi BBM lebih efisien

        Selasa, 10 Juni 2025 20:05

        Wamenkomdigi paparkan penyiapan tata kelola AI di London Tech Week

        Wamenkomdigi paparkan penyiapan tata kelola AI di London Tech Week

        Selasa, 10 Juni 2025 14:54

        iPadOS 26 bawa fitur-fitur baru untuk iPad

        iPadOS 26 bawa fitur-fitur baru untuk iPad

        Selasa, 10 Juni 2025 14:49

        Sistem operasi macOS Tahoe 26 tawarkan kemampuan canggih

        Sistem operasi macOS Tahoe 26 tawarkan kemampuan canggih

        Selasa, 10 Juni 2025 12:57

    • Artikel
      • Belajar dari fenomena kemenangan kotak kosong Pilkada Serentak 2024

        Belajar dari fenomena kemenangan kotak kosong Pilkada Serentak 2024

        Selasa, 13 Mei 2025 8:35

        Sampah plastik di lahan pertanian, masalah serius yang jarang dibahas

        Sampah plastik di lahan pertanian, masalah serius yang jarang dibahas

        Senin, 9 September 2024 10:52

        Membebaskan anak-anak Jakarta dari jerat judi "online"

        Membebaskan anak-anak Jakarta dari jerat judi "online"

        Rabu, 21 Agustus 2024 14:16

        Soekarno-Hatta dan pelajaran penting persahabatan pemimpin

        Soekarno-Hatta dan pelajaran penting persahabatan pemimpin

        Sabtu, 17 Agustus 2024 17:18

        ART, moda transportasi anyar untuk ibu kota baru

        ART, moda transportasi anyar untuk ibu kota baru

        Rabu, 14 Agustus 2024 9:21

    • Foto
      • Peluncuran New Yamaha NMAX TURBO

        Peluncuran New Yamaha NMAX TURBO

        Rabu, 12 Juni 2024 17:32

        AKSI DAMAI PERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

        AKSI DAMAI PERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

        Jumat, 3 Mei 2024 8:07

        MEGAHNYA KAPAL TEMBAGA DI DANAU PERINTIS

        MEGAHNYA KAPAL TEMBAGA DI DANAU PERINTIS

        Sabtu, 27 Januari 2024 19:47

        UPACARA HUT KE-78 REPUBLIK INDONESIA DI GORONTALO

        UPACARA HUT KE-78 REPUBLIK INDONESIA DI GORONTALO

        Kamis, 17 Agustus 2023 15:58

        ANNEU ANGGRAINI PUTRI KENAKAN BILIU

        ANNEU ANGGRAINI PUTRI KENAKAN BILIU

        Kamis, 30 Maret 2023 23:46

    • Infografik
    • Video
      • Lewati hutan dan lumpur, BI sapa warga Pinogu dengan edukasi rupiah

        Lewati hutan dan lumpur, BI sapa warga Pinogu dengan edukasi rupiah

        Sabtu, 31 Mei 2025 6:58

        Bank Indonesia Gorontalo dorong kopi Pinogu tembus pasar global

        Bank Indonesia Gorontalo dorong kopi Pinogu tembus pasar global

        Jumat, 30 Mei 2025 1:31

        43 warga Gorontalo diduga keracunan makanan, 29 orang dirawat di RS

        43 warga Gorontalo diduga keracunan makanan, 29 orang dirawat di RS

        Senin, 26 Mei 2025 16:37

        Ombudsman dan Pemprov Gorontalo pastikan SPMB tanpa intervensi

        Ombudsman dan Pemprov Gorontalo pastikan SPMB tanpa intervensi

        Jumat, 23 Mei 2025 18:23

        BMKG imbau warga Gorontalo waspadai potensi bencana hidrometeorologi

        BMKG imbau warga Gorontalo waspadai potensi bencana hidrometeorologi

        Rabu, 7 Mei 2025 21:00

    MK tegaskan pemberi kerja wajib utamakan tenaga kerja Indonesia

    Kamis, 31 Oktober 2024 15:30 WIB

    MK tegaskan pemberi kerja wajib utamakan tenaga kerja Indonesia

    Suasana sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (31/10/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

    Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa setiap pemberi kerja wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia daripada tenaga kerja asing (TKA) di semua jenis jabatan yang tersedia.

    Penegasan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, yakni terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

    “Dalam hal jabatan belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA. Namun demikian, penggunaan TKA pun dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar kerja di dalam negeri,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

    MK juga menegaskan bahwa pemberi kerja diwajibkan untuk menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai tenaga pendamping TKA. Hal ini dilakukan supaya dapat terjadi alih teknologi dan keahlian dari TKA yang dipekerjakan kepada tenaga kerja pendamping.

    “Agar tenaga pendamping tersebut dapat memiliki kemampuan yang nantinya menggantikan TKA yang didampingi,” imbuh Arief.

    MK memahami bahwa memberi kesempatan bagi TKA di Indonesia merupakan hal yang tidak dapat dihindari. Terutama, pada sektor-sektor yang memerlukan keahlian khusus yang belum dapat dilakukan oleh tenaga kerja Indonesia.

    Namun, MK menekankan, penggunaan TKA harus didasarkan pada kebutuhan yang jelas dan terukur, serta tidak boleh merugikan kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia. Terlebih, UUD NRI Tahun 1945 telah menegaskan bahwa negara bertanggung jawab untuk menyediakan akses kesempatan kerja yang adil bagi warga negara.

    Lebih lanjut, MK mengatakan, pada rumusan norma Pasal 42 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 sejatinya telah terdapat tiga kriteria mempekerjakan TKA, yakni untuk jabatan tertentu, waktu tertentu, serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.

    Namun, Pasal 81 angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 tidak memberikan penjelasan mengenai ketiga kriteria tersebut. Pasal ini hanya menyerahkan pengaturan lebih lanjut ke dalam peraturan pemerintah.

    Menurut MK, kondisi tersebut justru berpotensi menimbulkan multitafsir, sehingga bertentangan dengan prinsip jaminan atas hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dalam hal ini jaminan bagi tenaga kerja Indonesia.

    Oleh karena itu, agar tidak terjadi penyimpangan dalam penerapannya, MK menyatakan Pasal 42 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai:

    Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan memerhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia.

    “Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para pemohon berkenaan dengan konstitusionalitas norma Pasal 42 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” imbuh Arief.

    Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

    Para pemohon dalam perkara ini mengajukan 71 poin petitum yang oleh MK dikelompokkan ke dalam tujuh klaster dalil, yakni dalil mengenai penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja alih daya (outsourcing), cuti, upah dan minimum upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), uang pesangon (UP), uang penggantian hak upah (UPH), serta uang penghargaan masa kerja (UPMK).

    Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK tegaskan pemberi kerja wajib utamakan tenaga kerja Indonesia

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor : Debby H. Mano
    COPYRIGHT © ANTARA 2025
    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    KPK kembali panggil tiga saksi untuk usut kasus suap di Kemenaker

    KPK kembali panggil tiga saksi untuk usut kasus suap di Kemenaker

    27 Mei 2025 15:14

    KPK sebut kasus Kemenaker terjadi sejak 2019 dan kumpulkan Rp53 miliar

    KPK sebut kasus Kemenaker terjadi sejak 2019 dan kumpulkan Rp53 miliar

    27 Mei 2025 08:07

    Menaker siap sidak pelanggaran TKA bekerja menggunakan visa wisata

    Menaker siap sidak pelanggaran TKA bekerja menggunakan visa wisata

    5 Mei 2025 19:17

    46 TKA asal Tiongkok tiba di Sulawesi Selatan

    46 TKA asal Tiongkok tiba di Sulawesi Selatan

    5 Juli 2021 07:31

    DPRD Gorut dorong investor PLTU Tomilito sosialisasikan kedatangan TKA

    DPRD Gorut dorong investor PLTU Tomilito sosialisasikan kedatangan TKA

    23 Juli 2020 07:28

    Menaker jelaskan alasan penerimaan TKA asal China

    Menaker jelaskan alasan penerimaan TKA asal China

    25 Juni 2020 16:15

    Menaker: publik tak perlu khawatir tenaga asing

    Menaker: publik tak perlu khawatir tenaga asing

    14 Oktober 2019 20:24

    DPRD Gorontalo Utara tindak lanjuti tenaga kerja asing

    DPRD Gorontalo Utara tindak lanjuti tenaga kerja asing

    29 Mei 2019 04:14

    Top News

    • Menteri ESDM: 4 IUP dicabut karena beberapa masuk kawasan geopark

      Menteri ESDM: 4 IUP dicabut karena beberapa masuk kawasan geopark

      11 jam lalu

    • Izin PT GAG tidak dicabut, Presiden minta awasi ketat amdal-reklamasi

      Izin PT GAG tidak dicabut, Presiden minta awasi ketat amdal-reklamasi

      11 jam lalu

    • Portugal juara UEFA Nations League tekuk Spanyol lewat adu penalti

      Portugal juara UEFA Nations League tekuk Spanyol lewat adu penalti

      9 Juni 2025 08:06

    • Kluivert dipesani Prabowo agar bermain dengan hati saat lawan Jepang

      Kluivert dipesani Prabowo agar bermain dengan hati saat lawan Jepang

      6 Juni 2025 17:18

    • Ole Romeny cs hingga Patrick Kluivert temui Prabowo di Kertanegara

      Ole Romeny cs hingga Patrick Kluivert temui Prabowo di Kertanegara

      6 Juni 2025 17:17

    Antara News gorontalo
    gorontalo.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Kabar Gorontalo
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Artikel
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA