Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan pelaku industri tidak begitu terbebani dengan rencana kenaikan PPN 12 persen alias masih bisa menerimanya, pelaku industri justru disebut lebih khawatir karena dampak dari kebijakan relaksasi impor.
“Kenaikan PPN 12 persen itu bisa diterima oleh industri. Kami baca dari hasil penilaian optimisme pelaku usaha industri,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arief dalam konferensi pers rilis IKI Jakarta, Senin.
Febri menjelaskan hal yang mengkhawatirkan bagi para pelaku industri adalah relaksasi impor atau pembatasan impor karena dinilai bisa mengakibatkan pasar domestik dibanjiri dengan produk impor murah sehingga produk manufaktur buatan dalam negeri bisa sulit bersaing.
“Yang lebih ditakutkan industri adalah kebijakan relaksasi impor dan pembatasan impor yang mengakibatkan pasar domestik banjir barang impor murah. Ini lebih ditakutkan oleh industri dibandingkan dengan kenaikan PPN 12 persen,” katanya.
Ia menjelaskan, kenaikan PPN 12 persen memang akan menaikkan harga bahan baku yang pada ujungnya berimbas pada kenaikan harga jual produk manufaktur. Kenaikan PPN juga diperkirakan akan berdampak pada industri terutama utilisasi yang berada pada kisaran 2-3 persen.
Dirinya juga menjelaskan bahwa dampak negatif kenaikan PPN 12 persen bagi industri juga telah diantisipasi pemerintah melalui sejumlah paket kebijakan ekonomi sehingga diharapkan mampu membantu daya saing industri tanah air hingga menjaga asas keadilan.
“Apalagi dengan adanya paket kebijakan ekonomi yang sudah dikeluarkan pemerintah berupa berbagai insentif, di antaranya insentif PPh untuk industri padat karya, insentif untuk mobil hybrid dan berbagai insentif lain dan berbagai program kebijakan,” katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenperin ungkap PPN 12 persen bisa diterima oleh pelaku industri