Gorontalo (ANTARA) - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Gorontalo menyerahkan evaluasi hasil penilaian kepatuhan Kantor Pertanahan se-Provinsi Gorontalo tahun 2024.
"Selain memberikan penilaian, kegiatan ini juga bertujuan untuk memperbaiki dan menyempurnakan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus mencegah potensi maladministrasi," ucap Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Gorontalo Lucky P Rantung di Gorontalo, Senin.
Ia menjelaskan, ORI terus mendorong kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah meningkatkan serta mengevaluasi kualitas pelayanan publik.
Fokus evaluasi meliputi pemenuhan standar pelayanan, maklumat layanan, sistem informasi pelayanan publik, sarana dan prasarana, pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja, visi, misi, motto pelayanan, atribut, kompetensi pelaksana, hingga pelayanan terpadu.
"Hasil evaluasi tahun 2024 menunjukkan seluruh Kantor Pertanahan di Provinsi Gorontalo berhasil berada di zona hijau," ujar dia.
Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo menempati peringkat pertama dengan nilai 91,00, diikuti oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato dengan nilai 89,93. Peringkat ketiga diraih Kantor Pertanahan Kota Gorontalo dengan nilai 88,95, sementara posisi keempat ditempati Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango dengan nilai 88,78.
"Keempat kantor ini berhasil masuk dalam zona kualitas tertinggi," ungkap Lucky.
Namun, tidak semua kabupaten mengalami peningkatan yang signifikan. Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo mencatatkan kenaikan nilai menjadi 83,86, sementara Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo menunjukkan penurunan kualitas dengan nilai 78,51, mendekati zona kuning. Hal ini menjadi perhatian khusus untuk perbaikan pada tahun mendatang.
Perwakilan Ombudsman RI Gorontalo memberikan apresiasi besar kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, Pohuwato, Bone Bolango, Kota Gorontalo, dan Gorontalo Utara atas komitmen mereka dalam meningkatkan dan mempertahankan kualitas pelayanan publik.
"Sebaliknya, Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo diharapkan melakukan langkah konkret untuk meningkatkan kualitas pelayanan di tahun 2025, guna menghindari penurunan ke zona kuning," harap dia.
Melalui evaluasi tersebut, Ombudsman RI berharap dapat terus mendorong terciptanya pelayanan publik yang prima, transparan, dan akuntabel di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo.