Kabupaten Gorontalo (ANTARA) - Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro mengimbau para orang tua untuk mengawasi pergaulan anak seiring terjadinya kasus rudapaksa anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Gorontalo, terutama untuk orang tua, saling mengawasi untuk anak-anaknya yang masih di bawah umur," ucap Kombes Pol Desmont di Gorontalo, Kamis.
Ia meminta kepada orang tua untuk terus mengawasi kegiatan anak mereka, khususnya yang masih sekolah.
"Termasuk dalam rangka penggunaan gadget-nya, kami mengantisipasi agar hal-hal seperti ini tidak terjadi kembali dan tentunya penanganan dari pihak sekolah juga dibutuhkan dan juga dari pemerintah serta seluruh komponen masyarakat yang ada di wilayah Gorontalo," ujar dia.
Sebelumnya kata Desmont, pekan lalu telah terjadi kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan kepada korban yang berusia 14 tahun oleh 19 orang pemuda.
Polda Gorontalo telah menahan enam orang, dan tersangka lainnya masih menunggu pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) karena masih di bawah umur.
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dapat dijerat dengan hukuman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar.