Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah Kabupaten Gorontalo membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah tersebut.
Sekretaris Kabupaten Gorontalo Hadijah Tayeb di Gorontalo, Senin, mengatakan peningkatan kasus KDRT setiap tahunnya mendesak Pemerintah Kabupaten Gorontalo untuk mengambil langkah serius terhadap penanganan hal tersebut.
Pada tahun 2014, Pemda Kabupaten Gorontalo mencatat kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 39 kasus, sedangkan pada tahun 2015 kasus itu meningkat menjadi 46 kasus, bahkan hingga bulan September tahun 2016 telah tercatat 43 kasus kekerasan terhadap anak.
"Tindak kekerasan terhadap perempuan pun nampaknya mengalami peningkatan dari tahun 2014 yang mencatat 22 kasus, pada tahun 2015 kasus ini pun meningkat hingga ke 33 kasus," jelas Hadijah.
Ia menjelaskan hingga September 2016 telah tercatat 19 kasus kekerasan terhadap perempuan.
Untuk mengatasi kondisi itu, Pemerintah Kabupaten Gorontalo secepatnya mengambil langkah dan melahirkan Keputusan Bupati Gorontalo No. 305/10/IV/2016.
"Kebijakan itu tentang penunjukan tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di lingkungan masyarakat dari tingkat kecamatan hingga tingkat kabupaten," ungkapnya.
Setiap Satgas pun diharapkan membangun komitmen dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak, termasuk di dalamnya upaya-upaya untuk menghentikan kekerasan fisik, seksual, emosional, hingga penelantaran terhadap anak.
"Anak dan perempuan merupakan karunia yang juga merupakan aset negara, sehingga mereka harus dijaga diasuh dan dilindungi dari perlakuan salah, yakni dijauhkan dari tindak kekerasan dan diskriminasi," tegasnya.
Pemkab Gorontalo Bentuk Satgas Cegah KDRT
Senin, 7 November 2016 20:47 WIB