Gorontalo (ANTARA) - Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menegaskan pihaknya akan memproses hukum juru parkir di kawasan Pasar Senggol (pasar rakyat Ramadhan) Kota Gorontalo, jika berlaku nakal atau dengan sengaja meminta iuran parkir kendaraan di atas dari harga yang ditentukan pemerintah.
Adhan di Gorontalo, Selasa mengatakan baru-baru ini ia mengetahui informasi melalui media sosial facebook, tentang adanya praktik nakal juru parkir yang membuat warga resah.
"Menurut informasi, ada juru parkir yang memungut iuran sebesar lima ribu rupiah untuk sepeda motor dan sepuluh ribu rupiah untuk mobil," kata Adhan.
Ia mengatakan saat ini pengelola Pasar Senggol telah menetapkan biaya parkir berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo, yaitu tiga ribu rupiah untuk sepeda motor dan lima ribu rupiah untuk mobil.
Menurut informasi, kata dia, persoalan ini terjadi di tempat parkir kawasan Pasar Senggol yang berada di Jalan Raja Eyato.
"Saya telah memerintahkan panitia penanggungjawab untuk mencari tahu oknum juru parkir yang melakukan praktik tersebut," katanya.
Wali Kota Gorontalo menegaskan melarang praktik parkir ilegal karena hanya dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat yang berkunjung ke Pasar Senggol.
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak panitia penanggungjawab atau kepada dirinya secara langsung apabila mengetahui, menemukan ataupun melihat adanya praktik tersebut.
Sementara itu terkait dengan harga sewa lapak di kawasan Pasar Senggol, kata Adhan, pihak pengelola dapat memasang tarif sesuai kesepakatan dengan pedagang.
Dari harga sewa yang ditentukan dan telah disepakati, panitia juga diwajibkan menyetorkan uang senilai satu juta rupiah untuk kas daerah.
"Saya mengimbau masyarakat tidak takut untuk melaporkan jika terjadi praktik yang tidak sesuai aturan. Begitu pun pelakunya, jika kedapatan dan terbukti maka kami akan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku," ujarnya.