Jakarta (ANTARA) - Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengingatkan Pekerja Penerima Upah (PPU) membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar 1 persen dari besaran 5 persen.
"Segmen PPU, iurannya nanti dibayarkan oleh pemberi kerja. Iurannya 5 persen dari penghasilan tapi maksimal penghasilannya Rp12 juta. 4 persennya ditanggung oleh pemberi kerja," kata Kepala Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ratna Sari.
Dalam acara yang diadakan Pemprov DKI Jakarta di Jakarta, Rabu, Ratna mencontohkan, apabila seorang pekerja memiliki gaji Rp5 juta per bulan, maka iuran JKN yang harus dibayarkan Rp50 ribu.
Sedangkan sisanya, Rp200 ribu dibayar oleh pemberi kerja. "Jadi dipotong dari gaji atau upah Rp50 ribu," katanya.
Potongan sebesar itu bisa untuk menanggung satu keluarga. "Si pekerjanya sendiri, kemudian suami atau istri yang sah, yang tercantum dalam Kartu Keluarga dan maksimal 3 orang anak yang usianya sampai 21 tahun," katanya.

Dia pun mengingatkan warga Jakarta untuk memastikan pasangan sah baik istri maupun suami dan anak-anak tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).
Adapun PPU, nantinya mendapatkan perawatan kelas I, berbeda dengan segmen peserta yang didaftarkan pemerintah daerah, yakni kelas III.
"Nanti dilihat dari Upah Minimum Provinsi (UMP)-nya, kalau penghasilannya lebih dari UMP, maka kelas I. Kalau di bawah, maka kelas II. Dan sebagian besar, menurut informasi dari BPJS Kesehatan, sebagian besar PPU di Jakarta itu masuk ke kelas I," kata Ratna.
JKN merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib.
Program JKN bertujuan memberikan perlindungan kepada setiap peserta program dan juga kepastian manfaat penjaminan pelayanan kesehatan sehingga diharapkan para peserta JKN bisa meningkat produktivitasnya agar dapat juga meningkatkan kesejahteraan hidup.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pekerja penerima upah bayar iuran JKN hanya 1 persen
