Jakarta (ANTARA) - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menargetkan pendataan Indeks Desa Tahun 2025 dapat rampung pada 30 Juni mendatang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa.
"Jadi, batas waktu terakhir pendataan Indeks Desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 9, itu kita sepakati pada tanggal 30 Juni 2025," kata Direktur Advokasi dan Kerjasama Desa dan Perdesaan Kemendes PDT Dwi Rudi Hartoyo dalam Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Percepatan Pengukuran dan Pelaksanaan Indeks Desa Tahun 2025, seperti diikuti secara daring di Jakarta, Kamis.
Sejalan dengan pencapaian target itu, ujar Rudi melanjutkan, Kemendes PDT pun telah menyiapkan surat terkait dengan percepatan pendataan Indeks Desa Tahun 2025.
"Saya ingatkan sekali lagi bahwa sebentar lagi akan turun surat Dirjen terkait dengan percepatan supaya kita melakukan pendataan Indeks Desa tepat waktu," kata dia.
Ia pun menyampaikan pada 30 Juni mendatang diharapkan Indeks Desa yang telah didata benar-benar sudah melalui verifikasi dan validasi di tingkat provinsi.
"Jadi, Juni nanti diharapkan semua data sudah terkumpul, baik itu sampai diverifikasi, divalidasi hingga di tingkat provinsi," ucap Rudi.
Sebelumnya, Rudi telah menyampaikan bahwa pendataan Indeks Desa Tahun 2025 merupakan pendataan yang pertama kali dilakukan, sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Desa Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa.
Indeks Desa, menurut dia, adalah produk kolaborasi dari kementerian/lembaga dan penyatuan dari indeks-indeks yang sebelumnya pernah ada, seperti Indeks Desa Membangun.
Nantinya, ucap Rudi, pendataan Indeks Desa 2025 akan dilakukan Kemendes PDT bersama kementerian/lembaga terkait.
Ia menyampaikan pula bahwa pendataan Indeks Desa 2025 itu dilakukan bersamaan dengan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional sekaligus penyiapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
"Jadi beberapa waktu yang lalu, para gubernur, bupati, walikota terpilih sebetulnya mereka juga ada kewajiban menyiapkan data tersebut sehingga data Indeks Desa 2025 ini diperlukan," ujarnya.
Selain itu, disampaikan pula bahwa pelaksanaan pendataan Indeks Desa 2025 juga dilakukan guna mengevaluasi perkembangan status kemandirian desa di Indonesia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendes targetkan pendataan Indeks Desa rampung 30 Juni