Denpasar, Bali (ANTARA GORONTALO) - Kepolisian Daerah Bali segera memanggil
Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman untuk dimintai keterangan
karena diduga memfitnah petugas keamanan adat atau pecalang yang
tersebar di YouTube.
"Semakin cepat kami mengumpulkan alat bukti,
semakin cepat juga kami memanggil pelaku," kata Kepala Bidang Hubungan
Masyarakat Polda Bali AKBP Hengky Widjaja di Denpasar, Senin.
Saat
ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali tengah
memeriksa enam orang saksi untuk melengkapi alat bukti termasuk Zet
Hasan, warga muslim Denpasar yang melaporkan Munarman ke polisi.
Penyidik,
lanjut dia, juga memeriksa saksi Ketua Pecalang Bali Made Mudra,
Pimpinan Cabang GP Anshor Kabupaten Badung Imam Bukhori, Gus Yadi dari
salah satu pondok pesantren di Denpasar, I Gusti Agung Ngurah Harta yang
merupakan pembina dan pendiri Yayasan Sandi Murti, dan Arif Melky
Kadafuk.
Menurut Hengky, Zet Hasan melaporkan petinggi FPI itu
karena mewakili tokoh masyarakat lintas agama dan organisasi
kemasyarakatan yang bersama dia mendatangi Sentra Pelayanan Kepolsian
Terpadu (SPKT) Mapolda Bali.
Dia menjelaskan polisi menggunakan
pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun
2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal
156 KUHP.
Polisi memasukkan laporan itu ke kasus ujaran kebencian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Hengky
menjelaskan meski peristiwa dugaan fitnah terjadi di Jakarta, namun
kalau menyangkut UU ITE, terlapor bisa dipanggil ke Bali untuk
diperiksa.
"Kami tetap akan mengumpulkan alat bukti dan proses lebih lanjut," katanya.
Video
Munarman yang diduga memfitnah Pecalang itu beredar di YouTube dengan
judul "FPI datangi dan tegur Kompas terkait framing berita antisyariat
Islam" saat ia dan beberapa anggota ormas tersebut mendatangi Kompas
pada Kamis, 16 Juni 2016.
Dalam rekaman yang berdurasi satu jam
24 menit dan diunggah Markaz Syariah pada 17 Juni 2016 itu Munarman
menyebut Pecalang melempari rumah dan melarang muslim salat Jumat pada
menit ke 15.15 hingga 15.16.
"Kompas tidak pernah mengkritik
pecalang-pecalang di Bali yang kadang-kadang melempari rumah penduduk,
melarang orang salat Jumat, enggak pernah ada kritik dari Kompas,
bertahun-tahun itu sudah kita saksikan," kata Munarman dalam video itu.
Polda Bali segera panggil juru bicara FPI
Senin, 16 Januari 2017 15:46 WIB