Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Terdakwa kasus penodaan agama, Gubernur non
aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meninggalkan lokasi sidang
sekitar pukul 13.30 WIB di bawah kawalan ketat polisi setelah
persidangan ini ditunda sampai Selasa pekan depan karena tiga orang
saksi tidak hadir.
"Mau lanjut blusukan," kata pria yang akrab disapa Ahok itu saat ditanya wartawan soal hasil persidangan keenamnya itu.
Sementara
itu, Humphrey Djemat dari tim kuasa hukum Ahok menduga ada rekayasa
dari saksi-saksi yang melaporkan Ahok atas kasus penodaan agama.
"Dari
segi waktu semuanya hampir bersamaan waktunya tanggal 6 dan tanggal 7
Oktober 2016 melapornya. Kenapa saksi ini maju (melaporkan) apa
profilnya, apakah ini saksi murni atau memang rekayasa dari atas," kata
Humphrey seusai sidang Ahok di Kementerian Pertanian Jakarta, Selasa.
Ia pun menyingunggung seorang saksi yang sudah berkali-kali tidak hadir pada persidangan.
"Saksi
atas nama Ibnu Baskoro sudah dua kali dipanggil tetapi tidak hadir,
kami minta upaya paksa agar Ibnu Baskoro didatangkan. Jangan ketika
lapor semangat tetapi saat sidang ketika sudah ketahuan dan dibongkar
mulai malas-malasan. Kami ingin kebenaran," ucap Humphrey.
Tiga saksi pelapor yang rencananya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal hadir sehingga sidang ditunda Selasa pekan depan.
Ketiga
saksi pelapor itu adalah Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman
Sudirman, sedangkan saksi yang datang adalah dua anggota Polresta Bogor
masing-masing Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani serta
saksi pelapor Willyudin Abdul Rasyid Dhani.
Ahok dikenakan
dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan
Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sidang ditunda, Ahok: mau lanjutkan blusukan
Selasa, 17 Januari 2017 16:41 WIB