Gorontalo (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo segera merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD P) yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
"Peraturan daerah ini resmi kami tandatangani bersama Ketua DPRD pada rapat paripurna ke-41. Selanjutnya APBD Perubahan segera dijalankan," kata Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail di Gorontalo, Senin.
Perda APBD Perubahan 2025 tersebut, disetujui oleh 34 dari 35 anggota dewan yang hadir pada paripurna itu.
Postur APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 terdiri dari tiga elemen, yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan daerah.
Berdasarkan laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi Gorontalo, pendapatan daerah berkurang sejumlah Rp73,716 miliar.
Pendapatan daerah pada APBD induk Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,757 triliun, turun menjadi Rp1,683 triliun pada APBD Perubahan.
Turunnya pendapatan daerah itu disebabkan oleh berkurangnya dana transfer yang semula berjumlah Rp1,353 triliun menjadi Rp1,271 triliun, atau turun sebesar Rp82,783 miliar.
Untuk pendapatan asli daerah mengalami kenaikan sebesar Rp9,067 miliar dari Rp403,4 miliar menjadi Rp412,4 miliar.
Sedangkan untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak mengalami perubahan, yaitu sebesar Rp400 juta.
Sementara untuk belanja daerah yang semula dianggarkan pada APBD induk Tahun 2025 sebesar Rp1,805 triliun, juga mengalami pengurangan sejumlah Rp41,272 miliar, menjadi Rp1,764 triliun.
Untuk jumlah pembiayaan netto yang semula Rp48,107 miliar berubah menjadi Rp80,551 miliar, atau mengalami kenaikan sebesar Rp32,444 miliar.
Dalam pengelolaan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, Pemprov Gorontalo mengacu secara patuh dan taat kepada petunjuk yang diberikan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
"Pemerintah Provinsi Gorontalo termasuk dalam tujuh persen pemerintah daerah di seluruh Indonesia yang patuh dan taat asas efisiensi," kata Gusnar.
