Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Pasien berhak diberikan pilihan serta informasi
mengenai harga saat menebus obat yang diresepkan oleh dokter, sesuai
dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 98 Tahun 2015 tentang Pemberian
Informasi Harga Eceran Tertinggi Obat.
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan
Maura Linda Sitanggang di Jakarta, Jumat, mengatakan apoteker memiliki
tugas memberikan konseling tentang obat serta informasi harga obat
sebagai opsi alternatif saat pasien menebus resep.
Dalam Permenkes Nomor 98 Tahun 2015 disebutkan bahwa pemberian informasi
harga eceran tertinggi obat bertujuan menjamin keterjangkauan harga
obat dan upaya dalam memenuhi akuntabilitas dan transparansi kepada
masyarakat.
Hal sama ditekankan oleh Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Muhammad Syarkawi Rauf dalam nota kesepahaman dengan Kementerian
Kesehatan dalam pencegahan dan penanganan praktik monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat di bidang kesehatan.
Syarkawi menuturkan apoteker bisa memberikan alternatif obat yang
kontennya sama pada pasien dengan resep dokter dalam upaya pemenuhan
keterjangkauan harga obat.
"Ini kemajuan yang luar biasa. Selama ini yang sangat dominan menentukan
(membeli obat) kan dokter. Ibu menteri (melalui Permenkes Nomor 98
Tahun 2015) mendorong supaya di apoteker pasien bisa mendapat informasi
tambahan," kata Syarkawi.
Dia menjelaskan, ketika seorang pasien diberikan resep obat untuk
ditebus di apotek dengan harga yang cukup tinggi, apoteker bertugas
memberikan informasi mengenai opsi obat dengan konten yang sama namun
harga yang lebih terjangkau untuk dibeli oleh pasien.
Untuk memastikan apoteker melakukan tugasnya tersebut, Linda mengatakan
Dinas Kesehatan tiap daerah wajib melakukan pengawasan dan pembinaan.
"Dinas kesehatan juga wajib melakukan pembinaan dan mereka sewaktu-waktu
akan turun untuk membina bagaimana pelayanan kefarmasian yang baik dan
benar dilakukan, termasuk memberikan informasi," ujar Linda.
Linda menuturkan peraturan pemberian informasi tersebut sudah efektif
berjalan seiring adanya Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Kebanyakan sekarang dengan adanya JKN jadi sudah ada pilihan-pilihan lain yang sudah pada track yang benar," kata dia.
Kemkes : pasien berhak diberikan pilihan menebus obat
Jumat, 10 Februari 2017 15:30 WIB