Gorontalo Utara (ANTARA) - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo Dheninda Chaerunnisa di Gorontalo, Minggu menegaskan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu wajib sesuai mekanisme.
"Kita pastikan perekrutan tersebut sesuai mekanisme dan bebas dari transaksi dalam bentuk apapun," kata Dheninda.
Menurutnya langkah DPRD mengawal proses rekrutmen tersebut, adalah menyangkut kesejahteraan masyarakat. Serta memastikan kegiatan itu murni dilakukan tanpa biaya sepeserpun.
Ia menegaskan menerima aspirasi masyarakat lulus PPPK paruh waktu yang meminta bantuan karena adanya tawaran oknum yang meminta sejumlah uang untuk membantu mengurus proses administrasi.
"Aspirasi tersebut kami sahuti agar tindakan yang tergolong ilegal tidak meluas dan merugikan masyarakat (PPPK paruh waktu). Saya pastikan agar tidak ada PPPK paruh waktu yang tergiur dengan aksi oknum yang tidak bertanggungjawab yang umum diistilahkan sebagai calo," katanya.
Calo dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebutkan adalah orang yg menjadi perantara dan memberikan jasanya untuk menguruskan sesuatu berdasarkan upah, perantara, makelar.
Orang mau beli tiket konser tapi tidak mau repot mengantre, biasanya menggunakan jasa orang lain, yang umum disebut calo.
"Ilustrasi nya seperti itu. Namun jika muncul orang yang berperan sebagai calo pada rekrutmen PPPK, ini murni tindakan ilegal," katanya.
Sebab mekanisme perekrutan oleh pemerintah, dipastikan gratis sehingga DPRD wajib mengawal dan memastikan proses tersebut benar-benar berlangsung sesuai mekanisme atau aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sebagai wakil rakyat juga menjabat Ketua Komisi III tentu menanggapi aspirasi masyarakat dan menindaklanjuti dengan serius adalah tugas kami. Saya bahkan menyerukan kepada kita semua untuk mengawal proses tersebut dari tindakan ilegal," katanya.
Ia juga menegaskan kepada seluruh PPPK paruh waktu yang sementara menanti pengurusan administrasi agar tidak tergiur dengan rayuan maut oknum calo.
Kita semua wajib turut meluaskan informasi ini, agar tidak ada satu orang pun yang dirugikan atau tergiur melakukan hal buruk dengan memberikan sejumlah uang agar memuluskan proses tersebut.
"Saya pun tegas menyatakan bahwa oknum calo yang diduga, belum diketahui siapa. Kami baru menerima laporan masyarakat. Saya juga tegas tidak pernah menyatakan di platform manapun bahwa dugaan adanya oknum calo seperti laporan yang disampaikan masyarakat ke kami, adalah aktivis," katanya pula.
Proses perekrutan PPPK dilakukan secara transparan dan sesuai mekanisme resmi oleh pemerintah, sehingga tidak ada alasan bagi peserta untuk percaya kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan instansi tertentu dengan iming-iming kelulusan maupun kelancaran proses administrasi.
"Kita cegah bersama praktik-praktik pungutan liar hingga penyalahgunaan wewenang," imbau Dheninda.
PPPK paruh waktu sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), diminta tetap menjaga integritas dan mematuhi prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
