Ternate (ANTARA GORONTALO) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak (PPPA), Yohana Yembise mengharuskan semua sekolah di Maluku Utara
(Malut) bebas rokok, minuman keras dan narkoba sehingga menjadi ramah
bagi anak.
"Saya berharap agar SMP Negeri 7 kota Ternate yang menjadi salah
satu sekolah ramah anak dan satu dari 1.041 sekolah ramah anak di
Indonesia yang harus bebas dari narkoba, minuman keras serta rokok,"
katanya, di Ternate, Kamis.
Menteri Yohana mengatakan bahwa tidak boleh lagi ada kekerasan
terhadap anak-anak, baik di sekolah, di rumah atau di lingkungan
masyarakat karena negara sangat memperhatikan hak-hak anak sesuai dengan
UU Perlindungan Anak.
Sebab, sesuai dengan UU nomor 17 Tahun 2016 mengancam siapa saja
yang melakukan kekerasan terhadap anak dapat diancam dengan hukuman
pidana mati maupun seumur hidup, termasuk hukuman kebiri.
"Ini sebagai bentuk bahwa negara melindungi anak-anak.Tidak boleh
lagi ada kekerasan terhadap anak karena masa depan bangsa berada pada
mereka," tandasnya.
Sedangkan, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A)
Provinsi Malut, Masni menyatakan, kasus kekerasan terhadap perempuan
dan anak di daerah ini relatif tinggi.
Dia merujuk sepanjang 2016 tercatat 87 kasus kekerasan terhadap
perempuan dan anak atau meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Menurutnya, pada Januari - Februari 2017 tercatat lebih dari 20
kasus. Beberapa diantaranya adalah kasus kekerasan seksual terhadap anak
dan data secara umum dari kabupaten/kota. Kasus tertinggi di Kota
Tidore maupun Ternate.
Dia menambahkan, tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan
anak di daerah maupun secara nasional, menimbulkan keprihatinan.
Adanya peningkatan status Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan
Perempuan dan Anak (P2TP2A) menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD),
maka kegiatan Dinas P3A lebih dimaksimalkan.
Menteri Yohana: sekolah harus bebas rokok, miras, narkoba
Kamis, 9 Maret 2017 18:49 WIB