Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
mencatat 75 persen wajib pajak orang pribadi pekerja seni dalam kelompok
profesi pemain film, pemain sinetron, dan musisi belum mengikuti
program pengampunan pajak.
Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, dalam dialog perpajakan
dengan selebriti di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Jumat malam,
mengemukakan terdapat 958 wajib pajak yang berprofesi sebagai pemain
film, pemain sinetron, dan musisi.
Berdasarkan catatan DJP, jumlah keseluruhan wajib pajak orang
pribadi pekerja seni adalah 1.307, terdiri dari 958 pemain film/sinetron
dan musisi serta 349 pekerja seni lainnya.
Dari 349 pekerja seni lainnya, tercatat 46 persen atau 160 wajib pajak telah mengikuti program pengampunan pajak.
Wajib pajak orang pribadi pekerja seni peserta pengampunan pajak per
13 Maret 2017 mencapai 399 wajib pajak dengan total nilai tebusan Rp186
miliar atau rata-rata tebusan senilai Rp468 juta.
DJP juga mencatat uang tebusan tertinggi dari pemain film, pemain
sinetron, dan musisi mencapai Rp1,43 miliar dan terendah mencapai
Rp7.500.
Total uang tebusan dari kelompok profesi tersebut mencapai Rp14,1 miliar atau rata-rata Rp58,8 juta
Sebaran wajib pajak orang pribadi pekerja seni di Indonesia yang
tercatat memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) paling banyak berada di
DKI Jakarta yaitu 828 wajib pajak.
Kemudian di Jawa non-DKI Jakarta 432 wajib pajak, Sumatera 29 wajib
pajak, Bali-Papua-Maluku 11 wajib pajak, dan Kalimantan-Sulawesi tujuh
wajib pajak.
Sementara itu, kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan tahunan wajib
pajak orang pribadi pekerja seni pada 2015 tercatat 49 persen (640
wajib pajak) melaporkan SPT dan 51 persen (667 wajib pajak) tidak
melaporkan SPT.
Angka kepatuhan pelaporan SPT tahunan tersebut meningkat dari
periode 2011 hingga 2014 yang rata-ratanya tercatat sebesar 36,75
persen.
DJP: 75 persen selebriti belum ikut amnesti
Jumat, 17 Maret 2017 23:48 WIB