Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) mewajibkan bahan baku harus dari koperasi.
"Dalam Perpres, bahan baku harus dari koperasi, jadi ada close loop (rantai pasok terintegrasi) ekonomi, nanti bahan baku di SPPG itu diatur dalam Perpres dari Koperasi Desa, BUMDes, UMKM, atau usaha dagang lainnya," kata Menko Pangan di Jakarta, Rabu.
Zulhas mengemukakan, ada 13 peraturan turunan dari Perpres Tata Kelola MBG, yang di antaranya mengatur mengenai percepatan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), pemenuhan tenaga ahli gizi, dan percepatan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
"Jadi nanti ada 13 peraturan turunan, tinggal nanti penyesuaian Perpres di dalam peraturan-peraturan yang sudah ada di BGN," ujar dia.
Zulhas juga menyampaikan pentingnya percepatan pelatihan keuangan di masing-masing SPPG dan memastikan pasokan bahan baku untuk MBG bisa terpenuhi.
Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan tengah membangun 8.200 SPPG di daerah terpencil untuk memenuhi kebutuhan MBG agar distribusinya lebih merata.
"Sekarang sudah teridentifikasi ada 8.200 SPPG di daerah terpencil yang akan dibangun, dan yang sedang dalam proses itu 4.700, sementara yang akan selesai di Bulan Desember 2025 kurang lebih 170. Jumlah penerima manfaat MBG di daerah terpencil tidak lebih dari tiga juta orang di seluruh Indonesia," kata Kepala BGN Dadan Hindayana.
Ia mengemukakan, untuk Bulan Desember 2025, kemungkinan besar baru akan terbentuk 20 ribu SPPG di daerah aglomerasi, ditambah 170 di daerah terpencil.
"Tetapi dalam dua bulan berikutnya, sekitar Januari-Februari 2026, kemungkinan besar seluruh SPPG sudah terbentuk, sehingga Maret atau April 2026, 82,9 juta sudah bisa dicapai," ujar dia.
Hingga saat ini, Program MBG tercatat telah melayani 47,2 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia. BGN menargetkan bisa menjangkau 82,9 juta penerima manfaat pada Bulan Maret atau April 2026.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Perpres Tata Kelola MBG wajibkan bahan baku dari koperasi
