Gorontalo (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo meminta pemerintah daerah setempat, segera memenuhi persyaratan penetapan kepala puskesmas definitif agar polemik mengenai jabatan tersebut tidak berlarut-larut.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Gorontalo Jayusdi Rivai di Gorontalo, Selasa mengatakan langkah tersebut penting agar seluruh penempatan kepala puskesmas sesuai dengan ketentuan dalam Permenkes Nomor 19 Tahun 2024.
Menurut dia, pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan perubahan penempatan kepala puskesmas, namun pejabat yang saat ini masih berstatus pelaksana tugas (Plt) harus segera memenuhi seluruh persyaratan yang diatur dalam regulasi.
“Kalau dalam jangka waktu enam bulan ini tidak terpenuhi, maka pemerintah daerah harus segera mengevaluasi dan menempatkan orang yang sesuai aturan, sehingga persoalan ini tidak lagi menjadi polemik,” katanya.
Ia mengatakan masa jabatan Plt kepala puskesmas berlaku selama tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali selama tiga bulan, sehingga total masa jabatan maksimal enam bulan.
Oleh karena itu, DPRD meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan seluruh persyaratan administratif, termasuk uji kompetensi bagi pejabat yang akan menduduki jabatan kepala puskesmas.
Salah satu syarat yang masih menjadi perhatian adalah pelaksanaan uji kompetensi, karena kepala puskesmas sebagai jabatan fungsional tambahan harus memiliki jenjang jabatan fungsional minimal pratama.
“Uji kompetensi ini harus segera dilaksanakan, karena ada beberapa kepala puskesmas sebelumnya yang ketika dirotasi tidak lagi memenuhi syarat sesuai aturan baru, sehingga statusnya hanya menjadi Plt,” katanya.
DPRD Kabupaten Gorontalo juga meminta pemerintah daerah segera melakukan evaluasi apabila dalam batas waktu yang ditentukan para pejabat Plt belum dapat memenuhi persyaratan yang diatur dalam Permenkes.
Pewarta: Susanti Sako/Lifka IsmailEditor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA 2026