Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga
Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Reza Indragiri Amriel meminta
komitmen pemerintah terkait masalah perlindungan anak setelah adanya
klaim darurat kekerasan anak.
"Ada yang menyebut Indonesia darurat kekerasan terhadap anak.
Presiden Jokowi pun secara eksplisit menyebut kejahatan seksual terhadap
anak adalah kejahatan luar biasa. Saya menagih pada masa kapan situasi
itu reda?" katanya dalam diskusi bertajuk "Berpihak Pada Anak" di
Jakarta, Sabtu.
Reza mengkritisi klaim pemerintah yang menyebut kondisi darurat
tanpa ada aksi nyata yang terlihat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
tercatat sanksi kebiri untuk pelaku kekerasan seksual pada anak.
"Saya kritisi hukuman ini dan akhirnya sampai sekarang belum ada yang dikebiri," katanya.
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai perlindungan
anak sudah mendapat dukungan berupa regulasi memadai meski
implementasinya belum maksimal. Di sisi lain, aturan yang ada belum
berjalan maksimal karena regulasi lanjutannya, yakni UU Pengasuhan Anak
belum rampung disahkan.
"Saat awareness tidak ada, tidak terinternalisasi, maka penegakan
hukumnya juga tidak maksimal. Jika ingin perlindungan anak jangka
panjang, awareness tidak boleh putus. Tapi regulasi peengakan hukumnya
juga tetap harus jalan," katanya.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasa Putra
mengatakan kasus kekerasan terhadap baik fisik maupun psikis tidak bisa
dilihat biasa saja.
Lembaga itu mencatat sepanjang 2012-2016, terjadi sebanyak 23.858
kasus kekerasan anak, termasuk "bullying", baik sebagai korban maupun
pelaku.
Ia berharap tingkat kesadaran masyarakat dapat terus meningkat untuk sama-sama melakukan perlindungan terhadap anak.
"Awareness itu utama karena kesadaran ini adalah deteksi dini agar tidak ada korban selanjutnya," ujarnya.
LPAI minta komitmen pemerintah terkait perlindungan anak
Sabtu, 22 Juli 2017 17:17 WIB