Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara
mengharapkan DPR segera menyelesaikan proses rancangan perubahan
Undang-Undang Penyiaran sehingga pembahasan dapat dimulai.
"Karena ini inisiatif DPR ya kita menunggu dari DPR, tapi jangan
lama-lama, sehingga bisa segera dibahas kemudian disahkan," katanya di
Jakarta, Kamis.
Dalam revisi UU Penyiaran yang baru tersebut, salah satu pasal
krusial yang penting adalah terkait dengan migrasi TV analog ke digital.
Hal ini mengingat, seluruh dunia tengah melakukan hal itu.
Dengan segera disahkannya perubahan UU Penyiaran diharapkan juga memastikan migrasi ke TV Digital tersebut.
Menteri Rudiantara mengatakan migrasi analog ke digital tersebut
akan memberikan kepada negara digital dividen yang dapat dimanfaatkan
berbagai keperluan diantaranya untuk kebencanaan.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Sujarwanto Rahmat
Arifin dalam FGD revisi UU Penyiaran yang digelar Ikatan Jurnalistik
Televisi Indonesia mengatakan isu migrasi tersebut kemungkinan akan alot
untuk bahas mengingat adanya kepentingan perusahaan televisi.
Namun demikian, menurut dia, TV Digital harus segera diwujudkan
sehingga Indonesia dapat masuk ke era digitalisasi. Apalagi, ia
mengatakan, di kawasan Asia Tenggara saat ini hanya Myanmar yang belum
melaksanakan migrasi selain Indonesia.
Untuk itu, ia mendukung agar revisi UU penyiaran tersebut dapat
segera dibahas untuk kemudian disahkan sehingga migrasi TV analog ke
digital dapat segera dilaksanakan.
Sementara itu, revisi UU Penyiaran telah diusulkan menjadi program
legislasi nasional sejak 2015. Status revisi UU Penyiaran saat ini
merupakan inisiatif (usulan DPR). Untuk itu pemerintah masih menunggu
proses di DPR sebelum nantinya di bahas bersama.
Menkominfo berharap RUU Penyiaran dapat segera dibahas
Kamis, 10 Agustus 2017 21:14 WIB