Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) menilai pemberian "daftar hitam" (Black list) bagi penyedia barang dan jasa, tidak begitu saja dilakukan, harus mengikuti proses dan sesuai ketentuan.
"Karena jika sudah masuk ke dalam daftar hitam, secara otomatis perusahaan tidak dapat ikut dalam proses lelang selama dua tahun ke depan," kata Kasubdit Monitoring dan Evaluasi Pengadaan LKPP RI, Patria Santoso, saat menggelar sosialisasi pengadaan barang dan jasa bagi aparatur Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Terkait dengan sosialisasi tersebut, lanjut Patria, bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Layanan Pengadaan (ULP), serta pejabat pengadaan dan Inspektorat tentang proses pemberian status daftar hitam bagi penyedia barang dan jasa.
Oleh karena itu, Santoso meminta proses pemberiaan status daftar hitam bagi kontraktor "nakal" harus melalui mekanisme yang benar, dibutuhkan objektivitas dalam penilaian setiap kesalahan dan pelanggaran penyedia barang dan jasa.
"Kalaupun penyedia barang masuk kategori daftar hitam, lakukanlah sesuai ketentuan agar proses tersebut adil, sebelum pengenaan sanksi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Penyedia harus dilibatkan," tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Gorontalo Winarni Monoarfa sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi mengenai daftar hitam pengadaan barang/jasa pemerintah, karena berguna untuk memperbaiki kinerja khususnya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Minimnya informasi pegawai cenderung takut menjadi pejabat pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Winarni Monoarfa.
Ia menambahkan, posisi dilematis sering dihadapi oleh pengelola pengadaan karena mengulang proses pengadaan sangat merugikan baik di sisi waktu maupun sumber daya, apalagi jika barang/jasa sudah diserah terimakan ke pengguna.
LKPP: "Daftar Hitam" Penyedia Barang-Jasa Miliki Ketentuan
Minggu, 8 Oktober 2017 18:16 WIB