Jember (ANTARA GORONTALO) - Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan
Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono mengatakan
bahwa Indonesia sedang mengalami permasalahan regulasi yang dibentuk
secara tidak terkendali.
"Saat ini, Indonesia tengah mengalami permasalahan berupa
pembentukan jumlah regulasi yang tak terkendali atau obesitas regulasi,"
ujar Bayu di Jember, Jawa Timur, Jumat.
Bayu mengatakan para pengamat hukum tata negara di Indonesia
mencatat setidaknya terdapat 12.400 regulasi yang telah dibentuk dalam
kurun waktu antara tahun 2000 hingga 2015.
Regulasi-regulasi ini dibentuk mulai dari tingkat pusat yang
meliputi; undang undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang,
Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, hingga Peraturan Menteri.
"Sedangkan jumlah total regulasi Indonesia sampai saat ini
diperkirakan di angka 62 ribu yang tersebar di berbagai instansi baik di
pusat maupun daerah," ujar Bayu.
Lebih lanjut Bayu mengatakan obesitas regulasi ini menimbulkan
percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik menjadi
terhambat akibat birokrasi menjadi yang panjang.
"Peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lain tidak
harmonis, tidak sinkron dan saling tumpang tindih," kata Bayu.
Ia kemudian mengatakan sejak awal memerintah, Presiden Joko Widodo
sudah berulang kali menegaskan bahwa semua kementerian dan lembaga
pemerintahan atau daerah harus mulai menghentikan kebiasaan membentuk
peraturan atau regulasi yang sesungguhnya tidak diperlukan, dengan
tujuan untuk mengurangi gejala obesitas regulasi.
Namun, Bayu menilai kebijakan Presiden tersebut ternyata belum sepenuhnya efektif.
Menurut dia, Presiden perlu memikirkan opsi pembentukan Tim Khusus
yang bersifat ad hoc yang dikoordinasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM
sebagai kementerian yang bertanggung jawab di bidang peraturan
perundang-undangan.
"Tujuannya adalah untuk melakukan penataan regulasi dengan
melakukan evaluasi peraturan perundang-undangan tingkat pusat di bawah
Undang-Undang untuk kemudian memberikan rekomendasi pencabutan kepada
Presiden terhadap regulasi yang terbukti bermasalah," tutur Bayu.
Model penataan regulasi melalui tim khusus yang dibentuk oleh
kepala pemerintahan ini dikatakan Bayu jamak diterapkan di banyak
negara.
Pengamat: Indonesia alami obesitas regulasi
Jumat, 10 November 2017 20:02 WIB