Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah berjanji akan adil menerapkan pajak
terhadap transaksi elektronik (e-commerce) sehingga tidak ada gap antara
pelaku usaha konvensional maupun digital.
"Kalau yang cross border misalnya bea masuknya juga dikenakan,
juga PPN, PPh-nya. Yang penting asas netralitasnya terpenuhi, jadi
intinya pada asas netralitas dan treatment-nya. Kalau offline dikenakan
pajak, yang online juga dikenakan," kata Wakil Menteri Keuangan
Mardiasmo di Jakarta, Selasa.
Mardiasmo menuturkan, kementerian keuangan masih merumuskan tata
cara pengenaan pajak terhadap transaksi elektronik tersebut untuk
menciptakan level kesetaraan (same level of playing field) antara konvesional dan digital.
"E-commerce ini kan cukup luas, ada yang tangible dan intangible. Ini sedang kita godok ya, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa keluar," ujarnya.
Pemerintah sendiri menegaskan, pengenaan pajak terhadap transaksi
elektronik akan lebih berkaitan dengan tata cara, bukan kepada pengenaan
pajak jenis baru. Pemungutan pajak diberlakukan kepada pelaku
e-commerce yang memiliki aplikasi, dan bukan merupakan objek pajak baru
karena hanya cara transaksinya saja yang berubah dari konvensional ke
elektronik.
Untuk metode pengenaan pajaknya sendiri, hingga kini masih dalam
proses kajian dan penyusunan, karena WP yang terlibat dalam transaksi
elektronik tersebut mempunyai karakteristik yang berbeda-beda.
Pengaturan pajak yang dikenakan juga disebut tidak akan jauh berbeda
dengan transaksi yang berlaku pada jual beli secara konvensional.
Melalui pengenaan pajak terhadap transaksi tersebut, diharapkan
seluruh kegiatan ekonomi melalui daring dapat terekam dan bisa
meningkatkan ketaatan WP kepada pembayaran pajak.
Sementara itu, terkait dengan bea masuk untuk barang-barang yang tak berwujud (intangible goods),
juga diharapkan bisa diimplementasikan pada 2018 mendatang. Ada pun
contoh barang tak berwujud tersebut yaitu buku elektronik (e-book),
software, dan barang lainnya yang tak memiliki wujud.
Kemenkeu sendiri masih terus mengkaji rencana pengenaan bea masuk
terhadap barang tak berwujud tersebut, salah satunya terkait tata kelola
pengenaan pungutan terhadap intangible goods yang hingga kini belum
ditetapkan oleh World Customs Organisation (WCO) dan juga mendeteksi
transaksinya.
"Barang-barang misalnya dulu buku, kaset, atau majalah, kena bea
masuk. Sekarang kan modelnya download seperti e-book, CD, ini kan
harusnya kena bea masuk juga. Fair treatment lah," ujar Mardiasmo.
Pemerintah janji akan adil terapkan pajak e-commerce
Selasa, 12 Desember 2017 15:35 WIB