Manado (ANTARA GORONTALO) - KPU Manado, Sulawesi Utara membuka kotak suara dalam pleno rekapitulasi penghitungan suara, Senin subuh.
"Hal tersebut kami lakukan untuk menindaklanjuti rekomendasi yang
dikeluarkan oleh Bawaslu Sulawesi Utara melalui KPU provinsi," kata
Ketua KPU Manado Jeane Maengkom di Manado, Senin.
Jeane mengatakan, rekomendasi tersebut harus dilaksanakan, karena
merupakan hal yang ditegaskan dalam Undang-Undang nomor 8/2012 tentang
Pemilihan Umum.
Jeane mengatakan, sesuai dengan penjelasan dari KPU provinsi
rekomendasi tersebut dikeluarkan karena adanya dugaan pelanggaran yang
terjadi selama penghitungan dan prosesnya di tingkatan sebelumnya.
"Lagipula yang kami buka adalah yanh bermasalah, kalau tidak tak
akan dibuka tetapi kalau melihat ini maka ada beberapa yang harus
dibuka," katanya.
Ia menambahkan jika sampai rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan
maka penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU akan dipidana, karena itu
harus dipatuhi.
Jeane mengakui memang bukan hal yang mudah, namun apapun kesulitan
yang dihadapi dilaksanakan, dan jika ada yang keberatan disilahkan untuk
mengisi formulirnya.
Ketua Panwaslu Manado Heard Runtuwene mengatakan, setiap
rekomendasi pasti dikeluarkan dengan dasar yang kuat tidak mungkin
asal-asalan.
"Apalagi Bawaslu menerima banyak laporan tentang kecurangan maka
dikeluarkanlah rekomendasi tersebut, apalagi kini kami juga menemukan
banyak dugaan pelanggaran sehingga harus kami turuti," katanya.
Rekapitulasi penghitungan tersebut dilakukan Sabtu, Minggu dan Senin
dengan waktu sekitar 18 jam sehari, dan masih berlangsung hingga
subuh. (*)
Bawaslu rekomendasi KPU Manado buka kotak suara
Senin, 21 April 2014 7:43 WIB