Manado (ANTARA GORONTALO) - KPU Manado, Sulawesi Utara membuka kotak suara dalam pleno rekapitulasi penghitungan suara, Senin subuh.
"Hal tersebut kami lakukan untuk menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Sulawesi Utara melalui KPU provinsi," kata Ketua KPU Manado Jeane Maengkom di Manado, Senin.
Jeane mengatakan, rekomendasi tersebut harus dilaksanakan, karena merupakan hal yang ditegaskan dalam Undang-Undang nomor 8/2012 tentang Pemilihan Umum.
Jeane mengatakan, sesuai dengan penjelasan dari KPU provinsi rekomendasi tersebut dikeluarkan karena adanya dugaan pelanggaran yang terjadi selama penghitungan dan prosesnya di tingkatan sebelumnya.
"Lagipula yang kami buka adalah yanh bermasalah, kalau tidak tak akan dibuka tetapi kalau melihat ini maka ada beberapa yang harus dibuka," katanya.
Ia menambahkan jika sampai rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan maka penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU akan dipidana, karena itu harus dipatuhi.
Jeane mengakui memang bukan hal yang mudah, namun apapun kesulitan yang dihadapi dilaksanakan, dan jika ada yang keberatan disilahkan untuk mengisi formulirnya.
Ketua Panwaslu Manado Heard Runtuwene mengatakan, setiap rekomendasi pasti dikeluarkan dengan dasar yang kuat tidak mungkin asal-asalan.
"Apalagi Bawaslu menerima banyak laporan tentang kecurangan maka dikeluarkanlah rekomendasi tersebut, apalagi kini kami juga menemukan banyak dugaan pelanggaran sehingga harus kami turuti," katanya.
Rekapitulasi penghitungan tersebut dilakukan Sabtu, Minggu dan Senin dengan waktu sekitar 18 jam sehari, dan masih berlangsung hingga subuh. (*)