Gorontalo, (Antaranews Gorontalo) - Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim, Senin, mengatakan APBD tahun 2019, akan difokuskan pada pendanaan delapan program unggulan Pemprov setempat.
Program unggulan tersebut yaitu pendidikan lebih berkualitas, kesehatan lebih prima, infrastruktur yang merata, ekonomi rakyat meningkat, pelayanan masyarakat, agama dan budaya, pariwisata mendunia, serta lingkungan lestari.
"Paradigma pengelolaan keuangan daerah yang kami terapkan adalah prinsip anggaran berbasis kinerja, dengan mengacu pada delapan program unggulan," jelasnya di Gorontalo.
Dengan prinsip itu, seluruh proses pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan, akuntabel, serta mengedepankan aspek keekonomian, efisiensi dan efektifitas.
Sebelumnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2019 ditandatangani bersama oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris RA. Jusuf, dan Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Jumat (9/11).
Pada Ranperda tersebut ditetapkan APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2019 sebesar Rp1,95 triliun.
Angka tersebut naik sebesar 7,67 persen atau Rp139,15 miliar, bila dibandingkan APBD tahun anggaran 2018 sebesar Rp1,82 triliun.
Idris mengutarakan, APBD 2019 akan diarahkan pada agenda pembangunan Provinsi Gorontalo yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022.
Hal itu juga mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Gorontalo tahun 2019, yang mengangkat tema "Penguatan Nilai Tambah dan Daya Saing Sektor Ekonomi Potensial Daerah yang Berkelanjutan, Pembangunan Infrastruktur dan Peningkatan Layanan Dasar yang Berkualitas".
"Memasuki tahun kedua RPJMD 2017-2022, kami bertekad dan berkomitmen untuk terus membangun Provinsi Gorontalo ke arah yang lebih maju sesuai dengan visi mewujudkan Gorontalo yang maju, unggul, dan sejahtera," kata Idris.
APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2019 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 serta Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019.
Wagub Idris Rahim Jelaskan Fokus APBD 2019
Senin, 12 November 2018 18:43 WIB