Gorontalo, (Antaranews Gorontalo) - Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Gorontalo, Ricky Gozali mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk segera menukarkan empat pecahan uang kertas lama.
Empat pecahan uang kertas lama tersebut adalah uang Rp10 ribu Tahun Emisi (TE) 1998, Rp20 ribu TE 1998, Rp50 ribu TE 1999 dan Rp100 ribu TE 1999.
"Uang ini masanya sudah lama, sementara BI telah mengeluarkan uang tahun emisi 2004 dan 2005 yang sama pecahannya, oleh karena itu kita tarik," ujarnya di Gorontalo, Kamis.
Batas akhir penukaran yaitu 30 Desember 2018 di seluruh kantor Bank Indonesia. Selain itu pihaknya membuka layanan penukaran termasuk layanan khusus pada 29-30 Desember 2018.
Ia menjelaskan, tujuan lainnya dari penarikan uang lama tersebut yaitu kebijakan uang yang bersih di masyarakat sehingga uang ada beredar adalah uang yang layak edar.
"Jadi tidak ada lagi uang lusuh yang beredar, jadi setiap periode 10 tahun kita ganti yang baru, dan kemungkinan uangnya akan berubah. Seperti saat ini adalah uang NKRI," ucapnya.
Menurutnya, semua uang pecahan lama itu akan ditarik setelah batas waktu penukaran berakhir. Bagi siapapun yang memilikinya, ia mengimbau untuk segera menukarkannya.
"Berapapun jumlahnya akan ditukar jika memang asli, dan apabila diperlukan pemeriksaan keaslian uang itu maka kita minta waktu 14 hari," kata dia, lagi.
BI: Batas Waktu Penukaran Pecahan Uang Kertas Lama Hingga Desember 2018
Kamis, 6 Desember 2018 17:39 WIB