Gorontalo, (Antaranews Gorontalo) - Kepolisian Sektor Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, berhasil mengamankan minuman keras jenis "Cap Tikus" siap jual, dari Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara.
Kapolsek Kwandang Iptu Cecep Ibnu Ahmadi, di Gorontalo, Kamis, mengatakan, minuman keras itu diamankan personelnya pada (17/1) dini hari pukul 01.48 Wita, di Desa Jembatan Merah, Kecamatan Tomilito.
Kronoligisnya kata ia, personel piket melihat kendaraan yang dicurigai membawa barang ilegal.
Kendaraan yang akan memasuki wilayah ibu kota kabupaten di Kecamatan Kwandang itu, kemudian dicegat untuk dilakukan pemeriksaan.
Benar saja, kata Kapolsek, kendaraan jenis minibus bernomor polisi DM 8957 BB itu ternyata bermuatan minuman "Cap Tikus" sebanyak 2.800 liter.
Minuman keras berkadar alkohol 35 itu, dikemas dalam 40 karung yang rencananya akan dijual di wilayah Paguyaman dan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.
Dari hasil penyidikan, identitas pelaku pembawa berinisial HP (39) berprofesi sebagai petani asal Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Pihaknya telah mengamankan pelaku beserta barang bukti minuman keras siap jual itu.
Pengamanan barang bukti, kata ia, dilakukan bersama pihak Koramil Kwandang di Mapolsek Kwandang.
Pihak Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kwandang pun telah melakukan pemeriksaan kepada pelaku.
Polisi Amankan Ribuan Liter "Cap Tikus"
Jumat, 18 Januari 2019 0:17 WIB