Gorontalo, (Antaranews Gorontalo) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo meminta agar KPU Kabupaten/Kota lebih selektif, dalam melakukan perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019.
Anggota KPU Provinsi Gorontalo Sophian Rahmola, Rabu, mengatakan jangan sampai ada anggota KPPS yang berafiliasi dengan partai politik.
"Harus selektif jangan sampai ada yang berafiliasi dengan partai politik ataupun dia adalah tim sukses calon DPD RI," katanya di Gorontalo.
Ia menambahkan pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibutuhkan tujuh orang anggota KPPS dan dua orang anggota untuk pengamanan.
Setiap calon anggota KPPS akan menjalani serangkaian seleksi, mulai dari administrasi, seleksi wawancara dan seleksi tertulis.
"Hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan calon anggota KPPS sesuai dengan harapan peraturan KPU," imbuhnya.
Selain itu calon anggota KPPS harus sehat jasmani dan rohani yang berdasarkan surat keterangan dari dokter, usia minimal 17 tahun dan memiliki ijazah SMA sederajat.
"Biasanya batas minimal usia 21 tahun, tapi kini cukup minimal berumur 17 tahun dengan harapan bisa mendapatkan SDM yang berkualitas," jelasnya.
Ia menjelaskan anggota KPPS menjadi tumpuan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, sehingga perlu dilakukan bimbingan teknis secara rinci tentang proses tersebut.