Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Komunikasi Politik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Karim Suryadi mengatakan bahwa deepfake atau video palsu yang dihasilkan menggunakan akal imitasi atau artificial intelligence (AI) perlu diantisipasi ke depannya.
Profesor Karim Suryadi menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 166/PUU-XXI/2023 yang mengatur bahwa foto atau gambar dalam kampanye pemilihan umum tidak boleh direkayasa atau dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan AI.
"Yang harus diantisipasi dari kemajuan AI dan kaitannya dengan kampanye adalah potensi munculnya deepfake, yaitu ketika seseorang mengedit foto, video, atau media lain yang sangat sulit dibedakan dari aslinya. Misalnya, wawancara palsu yang disebarkan dan dipercaya sebagai kebenaran," kata Prof. Karim saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis.
Menurut dia, deepfake perlu diantisipasi karena tidak hanya menyebarkan informasi palsu, tetapi dapat menghadirkan dampak yang jauh lebih serius.
"Sanksi pembatalan pencalonan harus diterapkan kepada mereka yang terbukti melakukan deepfake. Tanpa sanksi berat, larangan itu tak akan diikuti," ujarnya.
Ia mengutarakan bahwa praktik pemakaian foto atau gambar sebagai citra diri selama masa kampanye sering kali merugikan pemilih karena tidak menggunakan foto atau gambar terbaru.
"Ketika foto yang muncul di ruang publik berbeda dengan yang tampil di kertas suara, dan asing bila dibandingkan dengan aslinya, dia telah dengan sengaja menempuh jalan sunyi yang menyembunyikan dirinya," jelasnya.
Sebelumnya, MK pada hari Kamis (2/1) melalui Putusan Nomor 166/PUU-XXI/2023 memutuskan bahwa foto atau gambar dalam kampanye pemilihan umum tidak boleh direkayasa atau dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan AI.
Putusan tersebut merupakan tafsir baru MK terhadap frasa "citra diri" yang berkaitan dengan foto/gambar dalam Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan bahwa konsistensi menampilkan foto atau gambar yang sesuai dengan keadaan sebenarnya, termasuk bentuk perwujudan dari prinsip jujur yang merupakan salah satu asas penyelenggaraan pemilu yang diatur konstitusi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pakar usai putusan MK soal kampanye AI: "Deepfake" perlu diantisipasi