Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Yaya Nur Hidayati mengatakan kepala daerah sebagai pengambil kebijakan rentan terhadap gratifikasi terkait reklamasi.
"Saya menduga erat kaitannya dengan perizinan," kata Yaya dihubungi Antara di Jakarta, Kamis, terkait penangkapan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun.
Nurdin ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama lima rekannya dan mengamankan sejumlah uang terkait dengan izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau.
Yaya mengakui skema perizinan reklamasi cukup panjang dengan berbagai aturan yang harus diselesaikan, diantaranya peraturan daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
"Skema penataan ruang laut yang berbeda dengan daratan," ujarnya.
Menurut Yaya, jika aturan itu belum ditetapkan, kemudian pengambil kebijakan memberikan izin, tentu saja itu merupakan pelanggaran.
"Patut diduga ada gratifikasi kepada pengambil kebijakan terkait reklamasi," tegas Yaya.
Dalam catatan Walhi, kasus reklamasi teluk Jakarta juga menjerat anggota DPRD sebagai pengambil kebijakan.
Walhi: kepala daerah rentan gratifikasi terkait reklamasi
Kamis, 11 Juli 2019 17:47 WIB