• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News gorontalo
Jumat, 16 Mei 2025
Antara News gorontalo
Antara News gorontalo
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Menbud jalin diplomasi budaya dengan kolaborasi Indonesianis di Moskow

      Menbud jalin diplomasi budaya dengan kolaborasi Indonesianis di Moskow

      Kamis, 15 Mei 2025 20:20

      Kemkomdigi dukung percepatan transformasi digital di bidang kearsipan

      Kemkomdigi dukung percepatan transformasi digital di bidang kearsipan

      Kamis, 15 Mei 2025 20:07

      Menkomdigi minta Dewan Pers jaga etika dan kualitas jurnalisme

      Menkomdigi minta Dewan Pers jaga etika dan kualitas jurnalisme

      Kamis, 15 Mei 2025 8:44

      Prabowo: Kepemimpinan jujur kunci negara Islam bangkit dari kemiskinan

      Prabowo: Kepemimpinan jujur kunci negara Islam bangkit dari kemiskinan

      Kamis, 15 Mei 2025 8:42

      Prabowo tegaskan komitmen RI dukung Palestina tak akan pernah surut

      Prabowo tegaskan komitmen RI dukung Palestina tak akan pernah surut

      Kamis, 15 Mei 2025 8:42

  • Kabar Gorontalo
    • Pemprov Gorontalo
    • Kab. Bone Bolango
    • Kab. Gorontalo Utara
    • Kab. Gorontalo
    • Kab. Boalemo
    • Kab. Pohuwato
    • Kota Gorontalo
    • Umum
    • Peristiwa
        • Politik
        • Hukum
        KPU Bone Bolango mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Rp1 miliar

        KPU Bone Bolango mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Rp1 miliar

        Selasa, 6 Mei 2025 21:45

        Lanal Gorontalo dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan rokok ilegal

        Lanal Gorontalo dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan rokok ilegal

        Selasa, 29 April 2025 21:01

        Wagub ajak warga Gorontalo Utara legowo menerima hasil PSU

        Wagub ajak warga Gorontalo Utara legowo menerima hasil PSU

        Sabtu, 26 April 2025 21:14

        Warga Gorontalo Utara memadati penghitungan suara di TPS

        Warga Gorontalo Utara memadati penghitungan suara di TPS

        Sabtu, 19 April 2025 13:47

        Bayi laki-laki ditemukan warga tergeletak di belakang rumah di Gorontalo

        Bayi laki-laki ditemukan warga tergeletak di belakang rumah di Gorontalo

        Senin, 12 Mei 2025 11:52

        Ditjenpas Gorontalo komitmen tingkatkan pembinaan napi

        Ditjenpas Gorontalo komitmen tingkatkan pembinaan napi

        Senin, 28 April 2025 22:59

        Bawaslu Gorontalo Utara memproses dugaan pelanggaran PSU

        Bawaslu Gorontalo Utara memproses dugaan pelanggaran PSU

        Kamis, 24 April 2025 17:10

        Polisi tangkap pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandung di Gorontalo

        Polisi tangkap pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandung di Gorontalo

        Selasa, 22 April 2025 13:28

    • Ekonomi
        • Umum
        • Pariwisata
        KPU Bone Bolango mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Rp1 miliar

        KPU Bone Bolango mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Rp1 miliar

        Selasa, 6 Mei 2025 21:45

        Lanal Gorontalo dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan rokok ilegal

        Lanal Gorontalo dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan rokok ilegal

        Selasa, 29 April 2025 21:01

        Wagub ajak warga Gorontalo Utara legowo menerima hasil PSU

        Wagub ajak warga Gorontalo Utara legowo menerima hasil PSU

        Sabtu, 26 April 2025 21:14

        Warga Gorontalo Utara memadati penghitungan suara di TPS

        Warga Gorontalo Utara memadati penghitungan suara di TPS

        Sabtu, 19 April 2025 13:47

        Bayi laki-laki ditemukan warga tergeletak di belakang rumah di Gorontalo

        Bayi laki-laki ditemukan warga tergeletak di belakang rumah di Gorontalo

        Senin, 12 Mei 2025 11:52

        Ditjenpas Gorontalo komitmen tingkatkan pembinaan napi

        Ditjenpas Gorontalo komitmen tingkatkan pembinaan napi

        Senin, 28 April 2025 22:59

        Bawaslu Gorontalo Utara memproses dugaan pelanggaran PSU

        Bawaslu Gorontalo Utara memproses dugaan pelanggaran PSU

        Kamis, 24 April 2025 17:10

        Polisi tangkap pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandung di Gorontalo

        Polisi tangkap pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandung di Gorontalo

        Selasa, 22 April 2025 13:28

        Warga desak Pemda segera perbaiki jembatan di Pasar Pulubala

        Warga desak Pemda segera perbaiki jembatan di Pasar Pulubala

        Jumat, 25 April 2025 19:37

        Pasar hewan Pulubala Gorontalo sepi pembeli akibat akses terputus

        Pasar hewan Pulubala Gorontalo sepi pembeli akibat akses terputus

        Rabu, 23 April 2025 20:01

        BPS catat Provinsi Gorontalo inflasi sebesar 2,88 Persen

        BPS catat Provinsi Gorontalo inflasi sebesar 2,88 Persen

        Selasa, 8 April 2025 19:37

        BI Gorontalo mengajak warga gunakan QRIS di Festival Green Tumbilotohe

        BI Gorontalo mengajak warga gunakan QRIS di Festival Green Tumbilotohe

        Kamis, 27 Maret 2025 3:46

        Bank Indonesia sebut GKK mengakselerasi pertumbuhan ekonomi

        Bank Indonesia sebut GKK mengakselerasi pertumbuhan ekonomi

        Selasa, 25 Juni 2024 23:07

        Luhut: Gorontalo miliki daya tarik wisata maritim

        Luhut: Gorontalo miliki daya tarik wisata maritim

        Sabtu, 16 September 2023 6:29

        Disparbud Gorontalo Utara perluas promosi pariwisata ke ASEAN

        Disparbud Gorontalo Utara perluas promosi pariwisata ke ASEAN

        Senin, 22 Mei 2023 5:27

        Warga Gorontalo masak nasi jaha untuk Lebaran Ketupat

        Warga Gorontalo masak nasi jaha untuk Lebaran Ketupat

        Jumat, 28 April 2023 22:23

    • Internasional
      • Harvard gunakan anggaran 250 juta dolar AS dukung upaya penelitian

        Harvard gunakan anggaran 250 juta dolar AS dukung upaya penelitian

        Kamis, 15 Mei 2025 20:21

        Uni Eropa umumkan Rp148 M dukung stabilitas pasca konflik di Lebanon

        Uni Eropa umumkan Rp148 M dukung stabilitas pasca konflik di Lebanon

        Kamis, 15 Mei 2025 20:19

        Kementerian: Rusia siap buka rute baru penerbangan ke negara BRICS

        Kementerian: Rusia siap buka rute baru penerbangan ke negara BRICS

        Kamis, 15 Mei 2025 20:10

        Presiden sebut kunjungan Albanese pertegas persahabatan RI-Australia

        Presiden sebut kunjungan Albanese pertegas persahabatan RI-Australia

        Kamis, 15 Mei 2025 20:10

        Rusia konfirmasi ikuti perundingan damai dengan Ukraina di Istanbul

        Rusia konfirmasi ikuti perundingan damai dengan Ukraina di Istanbul

        Kamis, 15 Mei 2025 20:08

    • Hiburan
      • Musikal Keluarga Cemara hadirkan koreografi dan desain artistik baru

        Musikal Keluarga Cemara hadirkan koreografi dan desain artistik baru

        Rabu, 14 Mei 2025 18:48

        JAFF "unjuk gigi" di Cannes, bawa proyek unggulan ke pasar film global

        JAFF "unjuk gigi" di Cannes, bawa proyek unggulan ke pasar film global

        Selasa, 13 Mei 2025 13:38

        Menelusuri kisah-kisah nyata dalam film "Nyanyi Sunyi Dalam Rantang"

        Menelusuri kisah-kisah nyata dalam film "Nyanyi Sunyi Dalam Rantang"

        Senin, 12 Mei 2025 18:00

        Film "Mungkin Kita Perlu Waktu" kisahkan kerugian pola asuh narsistik

        Film "Mungkin Kita Perlu Waktu" kisahkan kerugian pola asuh narsistik

        Minggu, 11 Mei 2025 21:05

        Yovie Widianto harap budaya Jakarta terus lahirkan seniman

        Yovie Widianto harap budaya Jakarta terus lahirkan seniman

        Minggu, 11 Mei 2025 17:52

    • Olahraga
      • Chico Aura tegaskan keluar dari Pelatnas PBSI bukan karena tekanan

        Chico Aura tegaskan keluar dari Pelatnas PBSI bukan karena tekanan

        Kamis, 15 Mei 2025 20:23

        Jonatan dan Chico resmi keluar dari Pelatnas PBSI

        Jonatan dan Chico resmi keluar dari Pelatnas PBSI

        Kamis, 15 Mei 2025 20:13

        Tottenham dilanda badai cedera jelang final Liga Europa lawan MU

        Tottenham dilanda badai cedera jelang final Liga Europa lawan MU

        Kamis, 15 Mei 2025 20:09

        Paus Leo XIV bersedia jadi penengah demi akhiri konflik bersenjata

        Paus Leo XIV bersedia jadi penengah demi akhiri konflik bersenjata

        Kamis, 15 Mei 2025 15:17

        Kejurnas Angkat Besi 2025 pertandingkan kelas baru

        Kejurnas Angkat Besi 2025 pertandingkan kelas baru

        Kamis, 15 Mei 2025 15:14

    • Teknologi
      • Rachmat Gobel sebut tak impor gula saat jadi mendag

        Rachmat Gobel sebut tak impor gula saat jadi mendag

        Kamis, 15 Mei 2025 20:14

        Motul 300 V baru hasilkan tenaga yang lebih maksimal saat uji dyno

        Motul 300 V baru hasilkan tenaga yang lebih maksimal saat uji dyno

        Kamis, 15 Mei 2025 20:11

        AION umumkan penyesuaian pengiriman unit untuk tipe V

        AION umumkan penyesuaian pengiriman unit untuk tipe V

        Kamis, 15 Mei 2025 20:05

        Teknologi baterai canggih, permudah deteksi masalah mobil elektrik

        Teknologi baterai canggih, permudah deteksi masalah mobil elektrik

        Kamis, 15 Mei 2025 15:13

        Google Cloud perluas kapasitas pusat data AI di Jakarta

        Google Cloud perluas kapasitas pusat data AI di Jakarta

        Kamis, 15 Mei 2025 15:11

    • Artikel
      • Belajar dari fenomena kemenangan kotak kosong Pilkada Serentak 2024

        Belajar dari fenomena kemenangan kotak kosong Pilkada Serentak 2024

        Selasa, 13 Mei 2025 8:35

        Sampah plastik di lahan pertanian, masalah serius yang jarang dibahas

        Sampah plastik di lahan pertanian, masalah serius yang jarang dibahas

        Senin, 9 September 2024 10:52

        Membebaskan anak-anak Jakarta dari jerat judi "online"

        Membebaskan anak-anak Jakarta dari jerat judi "online"

        Rabu, 21 Agustus 2024 14:16

        Soekarno-Hatta dan pelajaran penting persahabatan pemimpin

        Soekarno-Hatta dan pelajaran penting persahabatan pemimpin

        Sabtu, 17 Agustus 2024 17:18

        ART, moda transportasi anyar untuk ibu kota baru

        ART, moda transportasi anyar untuk ibu kota baru

        Rabu, 14 Agustus 2024 9:21

    • Foto
      • Peluncuran New Yamaha NMAX TURBO

        Peluncuran New Yamaha NMAX TURBO

        Rabu, 12 Juni 2024 17:32

        AKSI DAMAI PERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

        AKSI DAMAI PERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

        Jumat, 3 Mei 2024 8:07

        MEGAHNYA KAPAL TEMBAGA DI DANAU PERINTIS

        MEGAHNYA KAPAL TEMBAGA DI DANAU PERINTIS

        Sabtu, 27 Januari 2024 19:47

        UPACARA HUT KE-78 REPUBLIK INDONESIA DI GORONTALO

        UPACARA HUT KE-78 REPUBLIK INDONESIA DI GORONTALO

        Kamis, 17 Agustus 2023 15:58

        ANNEU ANGGRAINI PUTRI KENAKAN BILIU

        ANNEU ANGGRAINI PUTRI KENAKAN BILIU

        Kamis, 30 Maret 2023 23:46

    • Infografik
    • Video
      • BMKG imbau warga Gorontalo waspadai potensi bencana hidrometeorologi

        BMKG imbau warga Gorontalo waspadai potensi bencana hidrometeorologi

        Rabu, 7 Mei 2025 21:00

        Pemprov nilai dampak angin puting beliung di Kabupaten Gorontalo

        Pemprov nilai dampak angin puting beliung di Kabupaten Gorontalo

        Selasa, 6 Mei 2025 17:40

        Pertanian dominasi struktur ekonomi Gorontalo pada triwulan I 2025

        Pertanian dominasi struktur ekonomi Gorontalo pada triwulan I 2025

        Senin, 5 Mei 2025 20:53

        BI Gorontalo dan Kemenag perkuat literasi ekonomi syariah di sekolah

        BI Gorontalo dan Kemenag perkuat literasi ekonomi syariah di sekolah

        Jumat, 2 Mei 2025 15:18

        Ratusan pelaku usaha Gorontalo unjuk gigi di Gebyar UMKM

        Ratusan pelaku usaha Gorontalo unjuk gigi di Gebyar UMKM

        Minggu, 27 April 2025 4:35

    Tim transisi KPK dibentuk demi merespon UU yang direvisi

    Jumat, 18 Oktober 2019 8:50 WIB

    Tim transisi KPK dibentuk demi merespon UU yang direvisi

    Wakil Ketua KPK 2015-2019 Alexander Marwata. ANTARA FOTO/Desca Lidya Natalia/chn

    Jakarta (ANTARA) - Pimpinan KPK jilid IV Agus Rahardjo, Alexander Marwata, Basaria Panjaitan, Laode M Syarif dan Saut Situmorang telah membentuk tim transisi sejak 18 September 2019.

    Artinya, sehari setelah rapat paripurna DPR pada 17 September 2019 yang mengesahkan revisi UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, tim tersebut mulai bekerja untuk menjembatani perubahan metode kerja lembaga antirasuah tersebut.

    Sejumlah hal yang disesuaikan, misalnya, terkait dengan status kepegawaian sekitar 1.200 orang pegawai KPK saat ini. Dalam revisi UU tersebut diatur bahwa KPK adalah lembaga dalam rumpun eksekutif sehingga seluruh pegawai KPK adalah ASN.

    Pasal 24 berbunyi ayat (2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

    Pasal 69B ayat (1) berbunyi Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak UU berlaku dapat diangkat sebagai Pegawai ASN sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Hal lain yang perlu dirumuskan adalah posisi pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyelidik, penyidik dan penuntut umum sebagaimana pasal 21 UU KPK 30/2002 karena DPR menghapus pasal tersebut. Pimpinan KPK tidak bisa lagi menandatangani surat perintah penyelidikan, penyidikan atau berkas penuntutan sehingga akan berisiko pada tindakan-tindakan pro justicia dalam pelaksanaan tugas Penindakan.

    Persoalan selanjutnya adalah terkait dengan mekanisme kerja Dewan Pengawas yang memiliki kewenangan untuk memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan sebagaimana diatur dalam 7 Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, dan Pasal 37G serta Pasal 69A, Pasal 69B, Pasal 69C, dan Pasal 69D.

    Namun, kode etik Dewan Pengawas pun belum ditentukan dalam UU tersebut sehingga apakah keputusan Dewan Pengawas bersifat collective collegial atau boleh rangkap jabatan atau aturan-aturan lainnya belum dijabarkan dalam UU tersebut.

    Tugas tim transisi di bawah Sekjen KPK Cahya Harefa cukup berat karena revisi UU KPK yang diberi No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK itu pun menyisakan sejumlah pertanyaan.

    Lantas apa dan bagaimana tugas tim transisi tersebut? Antara melakukan wawancara khusus dengan Wakil Ketua KPK 2015-2019 sekaligus pimpinan KPK 2019-2024 Alexander Marwata mengenai tanggung jawab tim transisi tersebut pada awal pekan ini.

    Apa perubahan terbesar yang terjadi di KPK setelah revisi UU KPK berlaku?
    Dari penganggaran KPK kan 100 persen APBN, Pimpinan KPK juga adalah pejabat negara, artinya apa? KPK institusi negara, penegak hukum, hanya negara yang punya kewenangan untuk menuntut dan merampas hak seseorang termasuk KPK, dari hal itu rasa-rasanya seperti jaksa, penyidik mendapat kewenangan dari negara, sebagai aparat negara, dibiayai APBN, dari hal ini menjadi ASN konsekuensi logis dari berbagai ketentuan yang ada.

    Memang dalam UU KPK yang lama, unsur KPK itu pimpinan, penasihat dan pegawai sebagai pelaksana. Pegawai dijabarkan dalam PP sebagai pegawai tetap, pegawai tidak tetap dan pegawai yang dipekerjakan, sebelumnya nomenklatur pegawai tetap tidak ada dalam ketatanegaraan, kalau dibiayai APBN maka menjadi aparat sipil negara atau TNI/Kepolisian, secara prinsip aparat negara.

    Dalam UU baru juga dihilangkan kewenangan pimpinan KPK sebagai penyelidik, penyidik dan penuntut?
    Kan ada pasal yang ke bawah, penyidik dalam melaksanakan tugasnya mengatasnamakan komisi. Komisi siapa? UU KPK baru menyebut KPK terdiri dari dewan penasihat, pimpinan, pegawai artinya penyidik, penuntut umum mengatasnamakan komisi, termasuk di dalamnya Pimpinan KPK.

    Ya apakah nanti pimpinan akan tanda tangan surat perintah penyidikan atau surat-surat lainnya kita akan minta kajian ahli hukum tata negara konsekuensinya seperti apa karena belum jelas juga. Tapi dari saya sudah ngobrol-ngobrol dengan Prof Indriyanto Seno Adji dan beliau mengatakan pimpinan masih berwenang karena penyidik dan penuntut umum melaksanakan tugas atas kepentingan komisi.

    Yakin pimpinan masih bisa tanda tangan surat perintah penyelidikan dan penyidikan?
    Menurut Prof Indriyanto masih bisa, tidak mengurangi hak dan kewenangan pimpinan, nanti kalau pimpinan tidak melakukan apa-apa, yang mengawasi dan manajemen siapa dong? Kan pimpinan sebagai manajer harus tahu apa yang dilakukan di bawah, apalagi syarat pimpinan 15 tahun berpengalaman bidang hukum dan bidang lainnya, dewas (dewan pengawas) malah tidak disyaratkan, hanya minimal usia 55 tahun, "sejauh ini kita belum belum ada gambaran pola kerjanya dewan pengawas".

    Saat gelar perkara nanti dewas ikut?
    "Karena Dewas memberikan izin penggeledahan dan penyitaan dan penggeledahan, itu satu rangkaian dengan sprindik karena seketika itu juga kita keluarkan surat perintah penggeledahan dan penyitaan karena dewas yang memberikan izin bukan hanya sekadar diberi tahu maka mau tidak mau harus tahu masalahnya apa".

    Kalau penyadapan bagaimana mekasinismenya?
    "Untuk penyadapan sebetulnya di surat perintah penyelidikan dan selama ini di ekspose itu tidak kita lakukan pada saat menerbitkan sprinlidik (surat perintah penyelidikan) tapi kita punya gambaran dari penyelidik menyampaikan kronologis dan klarifikasi dari pihak-pihak yang melaporkan dan informasinya itu istilahnya A1. Dari situ penyelidik membuat executive summary, berjenjang ke direktur, deputi, baru pimpinan".

    Nah setelah ada dewas nanti bagaimana?
    "Mungkin karena selama ini mereka tidak ngerti mekanisme pengawasan di KPK jadi berpikir penyadapan harus seizin dewas. Nanti kita bahas di dewasnya tidak ada ekspose terbuka tapi kita tahu apa siapa, kenapa disadap. Yang menyusun UU kan tidak tahu proses penyadapan itu, mereka mikir harus diekspose, lah apa yang diekspose? Penyadapan kan hanya persoalan ada info pemberian kepada penyelenggara negara".

    Jadi harusnya memang penyadapan perlu izin?
    Kalau di lembaga lain izin ke ketua pengadilan tapi kendalanya sekarang lama, jadi peran ketua pengadilan diganti dewas dan menjadi struktur organisasi.

    Dewas harus penegak hukum dong kan penyadapan itu pro justicia?
    Setidaknya harus paham penyilidikan, penyidikan, penuntutan. Mereka kan menangani penindakan itu dan juga pencegahan. Bagaimana nanti pola kerjanya belum ada dan baru akan dijabarkan di PP, misalnya, apakah izin penyadapan itu collective collegial atau 1 orang dewas atau suara mayoritas cukup, hal itu belum jelas dan ada diatur di revisi UU KPK. "Nanti akan diatur PP, kita masih belum jelas tunggu saja".

    Lalu sebelum ada dewas bagaimana cara kerja KPK?
    Selama belum ada dewas, bisnis yang berjalan masih terus. Status kepegawaian transisi 2 tahun, tidak ada persoalan. Ya sebetulnya fungsi dan kewenangan KPK kan tidak ada yang hilang! Tugas kewenangan KPK tidak ada yang hilang, malah ada beberapa hal ditambah meski sebelumnya sudah berjalan, misalnya, KPK tidak atur berwenang melakukan eksekusi tapi itu juga sudah dilakukan KPK, makanya di pasal 6 ditambahkan, tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan masih ada di situ, artinya tidak ada yang hilang, hanya dalam beberapa kegiatan melibatkan dewas, itu yang jadi persoalan.

    Jadi kewenangan KPK tidak berkurang menurut bapak?
    Tidak berkurang, berkurangnya di mana?

    Lalu apa lagi masalah terkait dewas?
    Kode etik dewas belum ada, mungkin nanti akan kita tentukan, tidak fair ketika kita dibatasi ruang geraknya mereka bisa part time di mana gitu. Nanti di peraturan pemerintah diatur, tapi ini masih baru, asumsi semua, "kita lihatlah, mungkin lebih baik bersabar dulu".

    Sudah ada gambaran?
    Intinya kewenangan KPK tidak ada yang berkurang, karena seluruh kewenangan masih ada, kekhawatiran masyarakat itu hanya kalau, misalnya, ada permintaan izin dari dewas untuk penyadapan akan terjadi kebocoran, ya ini kan menyangkut masalah integritas, dewas bocorin bisa, saya bocorin bisa, saya tahu siapa yang disadap, siapa pun yang punya akses nomer dan nama yang disadap itu, dia punya potensi untuk bocorin, yang nyadap mesin tapi yang memasukkan nomor kan manusia, artinya sekarang pun potensi (membocorkan) itu ada.

    Bagaimana cara menutup kebocoran?
    Sejak dari bagian dumas (pengaduan masyarakat) untuk mengklarifikasi ke pelapor, dia punya potensi membocorkanm karena dia yang pertama menerima laporan, lalu diberikan namanya ke penyidik, akhirnya disetujui siapa yang mau disadap, nama dan nomor teleponnya dari satgas penyidikan ke deputi lalu ke 5 pimpinan, jadi nomor yang disadap ini tidak hanya satu orang yang mengetahui, ada banyak, siapa yang membocorkan? Ya mereka yang tahu namanya itu punya potensi membocorkan. Tapi kembali lagi sulit pembuktiannya siapa yang membocorkan, lagi pula memangnya yang punya alat sadap cuma KPK? Di luar juga ada itu.

    Nanti dewas akan ikut manajemen di dalam KPK?
    Enggak, enggak lah, seharusnya namanya dewas tidak ikut dalam keputusan manajerial. Ini kamerin hanya dimasukkan memberikan izin hanya terkait penyedapan, penggeledahan penyitaan. Sebetulnya sebelum RUU ini disahka, saya pikir dewas akan seperti oversight committee. Dalam bisa bekerja ke semua lini tapi berkoordinasi dengan PI, jadi dia bisa minta 'tolong dong itu buka proses penyadapannya' tapi dia tidak masuk untuk izin dan sebagainya, kan repot, misalnya, izin penyadapan tiba-tiba bocor takut juga dia disalahkan kan? Sama kalau geledah kemudian dipraperdilankan oleh tersangka, ternyata KPK kalah, berarti dewas ikut tangung jawab, akhirnya begitu. Lah pimpinan? Kan bukan pimpinan yang memberikan izin, ha ha ha.

    Pimpinan lebih ringan dong tugasnya?
    "Pimpinan nanti lebih ringan tugasnya, kalau saya tidak masalah, saya tidak dikasih kewenangan penyidikan, penyelidikan, penuntutan, ya sudah. Kerjaan saya lebih ringan, ha ha ha. Tapi kan kita tidak mau seperti itu, intinya kita ingin benerin negara ini tapi ada beberapa yang kita butuhkan belum terakomodasi di UU KPK".

    Lalu bagaimana dengan KPK yang sekarang berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) setelah 2 tahun?
    "Bukan dibatasi tapi dapat dihentikan, kalau kita ada alasan seperti alat buktinya banyak atau melibatkan teritori yang lebih luas itu bisa dihentikan, kan tidak harus, tapi dapat dihentikan, jadi itu hak KPK yang menentukan dapat dihentikan atatu tidak".

    Jadi bagaimana menentukan proses penyidikan dapat dihentikan atau tidak?
    "Sama saja melalui ekspose misalnya kasus sudah 2 tahun tidak berkembang, ekspose dong penyidik, penuntut umum, panggil kembali apa yang harus diperkuat agar kasus bisa dilimpahkan. Kalau mekanisme itu kita bangun tidak ada sesuatu itu kita khawatirkan seolah-olah jual beli perkara. Bayangkan saja penyidik, penuntut, pimpinan, dewas, kalau mau main-main paling tidak melibatkan 15 orang, bisa tidak 15 orang itu diminta menghentikan kasus? Rasa-rasanya sulit, tidak mudah menghentikan perkara ketika penyidik punya alat bukti yang kuat".

    Tim transisi selain soal persiapan pegawai menjadi ASN apa lagi?
    Yang jelas selain kita fokus peralihan manajemen SDM dan proses bisnisnya, persiapan masuknya dewan pengawas, beberapa kegiatan, misalnya, pelanggaran kode etik kan sekarang bukan kewenangan Pengawas Internal (PI).

    Jadi PI KPK kerjanya apa setelah revisi UU KPK berlaku?
    "Berkoordinasi dengan dewas. Terkait manajemen SDM, kita berusaha meyakinkan jangan apriori dengan ASN, masalah independensi kecuali pimpinannya intervensi ya kalian boleh khawatir, kan sebetulnya tidak ada hubungannya ASN dengan independensi, independensi kan itu masalah profesionalitas dan integritas".

    Tapi usia ASN kan maksimal 35 tahun?
    "Kemarin kita sudah koordinasi dengan Kemenpan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), nanti akan dicari formula yang istilahnya win win solution, karena dari awal diwanti-wanti jangan sampai pegawai dirugikan. Kemarin banyak juga yang dulunya ASN kemudian mengundurkan diri lalu menjadi pegawai tetap KPK, banyak temenku itu, nanti jadi zombie, jadi hidup lagi, ha ha ha. Itu juga saya belum mengerti, masa Nomor Induk Pegawai-nya muncul lagi. Saya saja baru mau mengundurkan diri, saya kan tidak masalah karena saya statusnya bukan ASN, saya baru mengajukan pengunduran diri, pensiun dini, lah teman-teman saya dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan) masuk lagi".

    KPK yang memimpin landasan hukum soal kepegawaian ini?
    "Bekerja sama, berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN, jadi tetap peraturan perundangan ASN harus kita ikuti dan ini saja menimbulkan kecemburuan bagi lembaga lainnya, kok enak banget tuh KPK tiba-tiba langsung jadi ASN semua. Artinya jadi ASN saja banyak yang iri juga, jadi masih dicari formula terbaik masih dicari seperti apa, kan masih ada 2 tahun lagi. Apakah yang 2 tahun lagi akan pensiun masuk ASN? Atau cukup pakai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) kan statusnya kita tidak mengerti".

    Jadi tim transisi masalah pegawai dan dewas?
    "Yang jelas in charge manajemen SDM, proses bisnis internal kita tapi sudah disiapkan SOP (standard operation procedure) yang pasti akan berubah banyak, tapi belum mendesak, karena dewasnya saja belum ada, selama belum ada dewas ya sudah sekarang yang jalan, jalan terus".

    Pewarta: Desca Lidya Natalia
    Editor : Hence Paat
    COPYRIGHT © ANTARA 2025
    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    KPK sebut mobil Ridwan Kamil yang disita bermerek Mercedes-Benz

    KPK sebut mobil Ridwan Kamil yang disita bermerek Mercedes-Benz

    28 April 2025 15:14

    KPK terima 561 laporan gratifikasi terkait Idul Fitri 1446 H

    KPK terima 561 laporan gratifikasi terkait Idul Fitri 1446 H

    11 April 2025 14:24

    KPK: Dirut PFN Ifan Seventeen wajib sampaikan LHKPN

    KPK: Dirut PFN Ifan Seventeen wajib sampaikan LHKPN

    19 Maret 2025 14:20

    Mendagri jelaskan mekanisme penunjukan di retret kepala daerah

    Mendagri jelaskan mekanisme penunjukan di retret kepala daerah

    7 Maret 2025 13:32

    KPK terbuka untuk koordinasi pencegahan korupsi di Danantara

    KPK terbuka untuk koordinasi pencegahan korupsi di Danantara

    25 Februari 2025 13:08

    Rosan pastikan Danantara tak kebal hukum, bisa diperiksa KPK dan BPK

    Rosan pastikan Danantara tak kebal hukum, bisa diperiksa KPK dan BPK

    24 Februari 2025 20:02

    PDIP nilai tidak ada urgensi KPK tahan Hasto

    PDIP nilai tidak ada urgensi KPK tahan Hasto

    21 Februari 2025 08:04

    Hasto mengaku siap ditahan oleh KPK

    Hasto mengaku siap ditahan oleh KPK

    20 Februari 2025 12:03

    Top News

    • Menaker tegaskan komitmen hapus percaloan rekrutmen tenaga kerja

      Menaker tegaskan komitmen hapus percaloan rekrutmen tenaga kerja

      6 jam lalu

    • Dikes latih kader malaria atasi wabah di Gorontalo

      Dikes latih kader malaria atasi wabah di Gorontalo

      14 Mei 2025 21:49

    • Bupati Gorontalo menyerahkan bantuan Baznas

      Bupati Gorontalo menyerahkan bantuan Baznas

      14 Mei 2025 21:49

    • Barcelona menangi El Clasico 4-3 tegaskan dominasi atas Real Madid

      Barcelona menangi El Clasico 4-3 tegaskan dominasi atas Real Madid

      12 Mei 2025 08:20

    • Bupati Gorontalo Utara akselerasi  program strategis di Kementerian PU

      Bupati Gorontalo Utara akselerasi program strategis di Kementerian PU

      10 Mei 2025 09:46

    Antara News gorontalo
    gorontalo.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Mobile Site
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Kabar Gorontalo
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Artikel
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA