Gorontalo (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato, Provinsi Gorontalo, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Molosipat Utara, Kecamatan Pohuwato, Minggu, karena diduga ilegal dan bisa merusak lingkungan.
Kegiatan yang dipimpin langsung Wakapolres Pohuwato Kompol I Putu Satmanadika dan Kabag Ops Kompol Berty Runtukahu itu, berhasil menertibkan alat berat jenis ekskavator yang dipakai di lokasi pertambangan tersebut.
Menurut Runtukahu bahwa berdasarkan hasil pengecekan di lokasi PETI tersebut diduga milik dari salah seorang kepala desa, serta terdapat dua mesin alat sedot (dongfeng).
Bahkan masyarakat yang sedang beraktivitas sebanyak 20 orang yang terdiri dari masyarakat Desa Sijoli dan masyarakat Desa Molosipat Utara.
"Sedangkan alat berat jenis ekskavator yang diduga sedang beraktivitas di lokasi tersebut, awalnya sudah tidak ada dan informasi masyarakat bahwa sudah meninggalkan lokasi sejak malam hari, yang akhirnya ditertibkan," kata Runtukahu, sambil menyebut tim yang turun selain dari Polres dan Polsek, juga ada personel TNI dari Koramil 1313-03 Popayato.
Runtukahu berharap kepada seluruh personel baik dari Polres Pohuwato, Polsek jajaran serta dari TNI untuk dapat bersama-sama melaksanakan tugas tersebut dengan baik dan penuh semangat, serta tetap disiplin untuk kepentingan masyarakat.
Pada kegiatan itu, kepolisian mengedepankan sikap yang humanis terhadap masyarakat, terutama masyarakat yang berada di lokasi tambang rakyat, tidak bertindak atau melakukan perilaku yang arogan di lapangan.
"Dalam melaksanakan tugas saat ini diharapkan kepada seluruh personil untuk menanamkan sikap yang berintegritas," katanya.
Sementara itu, Wakapolres Pohuwato usai lakukan peninjauan lokasi PETI itu, memberikan imbauan kepada masyarakat yang melakukan aktifitas pertambangan emas untuk tidak menggunakan bahan kimia, seperti mercuri maupun air 'perak' karena akan berdampak buruk pada lingkungan dan lahan.
Polres Pohuwato sidak aktivitas PETI di Molosipat Utara
Minggu, 24 November 2019 20:16 WIB