Gorontalo (ANTARA) - Kegiatan operasi penyakit masyarakat (Pekat) “Otanaha III” Polres Pohuwato, Gorontalo, berhasil mengamankan sejumlah minuman keras (miras) tradisional jenis “captikus” dan “saguer”, serta lokasi pembuatan miras di Kecamatan Dengilo, Sabtu.
Kabag Ops Polres Pohuwato Kompol Berty Runtukahu mengatakan, minuman keras yang telah diolah secara tradisional oleh warga Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, YA alias Yunus (53), dianggap bisa meresahkan warga.
“Kami sudah menyita sejumlah miras dan alat penyulingan miras secara tradisional untuk dilakukan berita acara,” kata Berty, yang juga Ketua Kerukunan Keluarga Kawanua (K3) Provinsi Gorontalo ini.
Barang bukti yang diamankan diantaranya, 20 galon minuman jenis saguer/bohito yang akan diolah menjadi minuman keras tradisional jenis captikus.
Kemudian satu galon minuman jenis cap tikus yang siap diedar serta satu drum yang digunakan sebagai alat untuk mengolah/penyulingan minuman keras tersebut.
Menurutnya, pihak Polres sudah melakukan tindakan dengan melakukan pembinaan terhadap pembuat/pengolah minuman keras tradisional itu.
Kemudian melakukan penyitaan dan membawa minuman jenis captikus dan drum yang digunakan sebagai alat untuk membuat minuman jenis captikus ke Polres Pohuwato.
“Kami mengimbau warga untuk menjauhi miras-miras yang beredar di tengah masyarakat, mengingat banyak sumber kriminal terjadi akibat minuman keras,” jelasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau agar penjual minuman keras di daerah itu, sebaiknya menghentikan kegiatannya, karena risiko nanti akan berhadapan dengan hukum.
"Operasi pekat Otanaha III ini akan terus dilakukan di semua wilayah se Kabupaten Pohuwato, untuk meminimalisir dampak negatif akibat tindakan kriminal atau melawan hukum," tambahnya.