Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara (Gorut), Provinsi Gorontalo, memeriksa 9 orang pengelola objek wisata Pantai Minanga di Desa Kota Jin Utara, Kecamatan Atinggola, akibat diduga mengabaikan penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
"Kami sarankan objek wisata ini ditutup sementara," ujar kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gorontalo Utara AKBP Dicky Irawan Kesuma di Gorontalo, Senin.
Ia mengatakan telah berkoordinasi dengan Bupati Indra Yasin terkait pemeriksaan itu, dan menyarankan penutupan sementara.
Saran itu, katanya lagi, juga berlaku untuk objek wisata lainnya jika mengabaikan prokes dalam pembukaan tempat wisata termasuk bagi pengunjung.
"Kita tidak tebang pilih, seluruh pengelola objek wisata termasuk restoran dan tempat hiburan agar tidak mengabaikan penerapan prokes di masa pandemi COVID-19," katanya pula.
Peringatan akan diberikan namun jika tetap abai tentu ditindaklanjuti dengan tindakan yang lebih tegas.
Terkait 9 orang pengelola objek wisata Pantai Minanga sebagai terperiksa, masih berproses dengan penyelidikan lebih lanjut.
Jika terbukti abai katanya, akan diberi efek jera sesuai peraturan daerah yang berlaku terkait penerapan prokes di masa pandemi COVID-19, melalui rekomendasi yang dikeluarkan pihaknya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021
"Kami sarankan objek wisata ini ditutup sementara," ujar kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gorontalo Utara AKBP Dicky Irawan Kesuma di Gorontalo, Senin.
Ia mengatakan telah berkoordinasi dengan Bupati Indra Yasin terkait pemeriksaan itu, dan menyarankan penutupan sementara.
Saran itu, katanya lagi, juga berlaku untuk objek wisata lainnya jika mengabaikan prokes dalam pembukaan tempat wisata termasuk bagi pengunjung.
"Kita tidak tebang pilih, seluruh pengelola objek wisata termasuk restoran dan tempat hiburan agar tidak mengabaikan penerapan prokes di masa pandemi COVID-19," katanya pula.
Peringatan akan diberikan namun jika tetap abai tentu ditindaklanjuti dengan tindakan yang lebih tegas.
Terkait 9 orang pengelola objek wisata Pantai Minanga sebagai terperiksa, masih berproses dengan penyelidikan lebih lanjut.
Jika terbukti abai katanya, akan diberi efek jera sesuai peraturan daerah yang berlaku terkait penerapan prokes di masa pandemi COVID-19, melalui rekomendasi yang dikeluarkan pihaknya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021