Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, mengajukan rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu 2024.
"Ada dua rancangan penataan dapil yang kami usulkan ke KPU RI, yaitu jumlah dapil yang sama seperti Pemilu 2019. Dan penataan dapil baru yang kemungkinan bertambah dari 4 menjadi 6 dapil," kata Komisioner KPU Gorontalo Utara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gandhi Akase Tapu, di Gorontalo, Kamis.
Jika pada Pemilu 2019, terdapat 4 dapil untuk total 11 kecamatan. Yaitu dapil I Kecamatan Kwandang, Ponelo Kepulauan dan Tomilito untuk 9 kursi.
Dapil II Kecamatan Atinggola dan Gentuma 4 kursi, dapil III Kecamatan Tolinggula, Biau, Sumalata dan Sumalata Timur, 7 kursi. Serta dapil 4 Kecamatan Monano dan Anggrek, sebanyak 5 kursi.
Sementara untuk rancangan baru yaitu dapil I Kecamatan Kwandang untuk 6 kursi, dapil II Kecamatan Tomilito dan Ponelo Kepulauan, 3 kursi.
Serta dapil III Kecamatan Atinggola dan Gentuma, 4 kursi. Dapil IV Kecamatan Tolinggula dan Biau, untuk 3 kursi, dapil V Kecamatan Sumalata dan Sumalata Timur, 4 kursi. Serta dapil VI Kecamatan Monano dan Anggrek, tetap 5 kursi.
"Rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten ini, dalam Pemilu 2024 telah diusulkan ke KPU RI. Selanjutnya, kami akan menggelar sosialisasi di ruang publik, kemudian melakukan uji publik," katanya.
Ia memastikan, seluruh respon dari publik dalam bentuk apapun, akan disampaikan ke pihak KPU RI sebagai penentu penetapan dapil tersebut.
Rancangan itu pula, berdasarkan usulan publik sejak Pemilu sebelumnya yang belum terakomodir hingga saat ini.
Mengingat prinsip kesinambungan terhadap usulan yang disampaikan pun perlu menjadi perhatian, sehingga rancangan tersebut diajukan ke KPU RI.
Ada 7 prinsip dalam rancangan penetapan dapil, diantaranya sisi proporsionalitas, seperti keseimbangan nilai suara di dapil.
Misalnya dapil III pada Pemilu 2019, yaitu Kecamatan Tolinggula, Biau, Sumalata dan Sumalata Timur dengan ketersediaan 7 kursi.
Namun pada hasil Pemilu tersebut, mayoritas kursi didominasi perwakilan dari Kecamatan Tolinggula dan Biau, total 6 kursi.
Sementara di Kecamatan Sumalata Timur dan Sumalata, hanya meraih 1 kursi. Padahal, jumlah pemilih terbanyak ada di dua kecamatan ini.
Sehingga publik di Sumalata dan Sumalata Timur menyampaikan usulan pemisahan dapil tersebut.
"Kita coba ajukan lagi usulan rancangan penataan dapil ini untuk Pemilu 2024. Dan akan disosialisasikan langsung mulai Sabtu (26/11/2022) di kecamatan-kecamatan," katanya.***
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022
"Ada dua rancangan penataan dapil yang kami usulkan ke KPU RI, yaitu jumlah dapil yang sama seperti Pemilu 2019. Dan penataan dapil baru yang kemungkinan bertambah dari 4 menjadi 6 dapil," kata Komisioner KPU Gorontalo Utara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gandhi Akase Tapu, di Gorontalo, Kamis.
Jika pada Pemilu 2019, terdapat 4 dapil untuk total 11 kecamatan. Yaitu dapil I Kecamatan Kwandang, Ponelo Kepulauan dan Tomilito untuk 9 kursi.
Dapil II Kecamatan Atinggola dan Gentuma 4 kursi, dapil III Kecamatan Tolinggula, Biau, Sumalata dan Sumalata Timur, 7 kursi. Serta dapil 4 Kecamatan Monano dan Anggrek, sebanyak 5 kursi.
Sementara untuk rancangan baru yaitu dapil I Kecamatan Kwandang untuk 6 kursi, dapil II Kecamatan Tomilito dan Ponelo Kepulauan, 3 kursi.
Serta dapil III Kecamatan Atinggola dan Gentuma, 4 kursi. Dapil IV Kecamatan Tolinggula dan Biau, untuk 3 kursi, dapil V Kecamatan Sumalata dan Sumalata Timur, 4 kursi. Serta dapil VI Kecamatan Monano dan Anggrek, tetap 5 kursi.
"Rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten ini, dalam Pemilu 2024 telah diusulkan ke KPU RI. Selanjutnya, kami akan menggelar sosialisasi di ruang publik, kemudian melakukan uji publik," katanya.
Ia memastikan, seluruh respon dari publik dalam bentuk apapun, akan disampaikan ke pihak KPU RI sebagai penentu penetapan dapil tersebut.
Rancangan itu pula, berdasarkan usulan publik sejak Pemilu sebelumnya yang belum terakomodir hingga saat ini.
Mengingat prinsip kesinambungan terhadap usulan yang disampaikan pun perlu menjadi perhatian, sehingga rancangan tersebut diajukan ke KPU RI.
Ada 7 prinsip dalam rancangan penetapan dapil, diantaranya sisi proporsionalitas, seperti keseimbangan nilai suara di dapil.
Misalnya dapil III pada Pemilu 2019, yaitu Kecamatan Tolinggula, Biau, Sumalata dan Sumalata Timur dengan ketersediaan 7 kursi.
Namun pada hasil Pemilu tersebut, mayoritas kursi didominasi perwakilan dari Kecamatan Tolinggula dan Biau, total 6 kursi.
Sementara di Kecamatan Sumalata Timur dan Sumalata, hanya meraih 1 kursi. Padahal, jumlah pemilih terbanyak ada di dua kecamatan ini.
Sehingga publik di Sumalata dan Sumalata Timur menyampaikan usulan pemisahan dapil tersebut.
"Kita coba ajukan lagi usulan rancangan penataan dapil ini untuk Pemilu 2024. Dan akan disosialisasikan langsung mulai Sabtu (26/11/2022) di kecamatan-kecamatan," katanya.***
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022