Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo menggelar razia minuman keras dan penyakit masyarakat di wilayah timur kabupaten tersebut.

"Kami memastikan wilayah perbatasan termasuk di bagian timur ini tetap dalam kondisi aman, bebas minuman keras dan beragam bentuk tindakan penyakit masyarakat yang dapat menyulut gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Kapolres Gorontalo Utara AKBP Andik Gunawan, di Gorontalo, Selasa.

Ia mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya mobil pribadi maupun mobil pengangkut yang masuk ke wilayah Provinsi Gorontalo dari Provinsi Sulawesi Utara dengan membawa barang terlarang dan atau barang yang terkait dengan tindak pidana.

"Olehnya kami menugaskan Kepolisian Sektor (Polsek) secara aktif melakukan razia," katanya.

Kapolsek Atinggola Ipda Faisal A. Lubis di Desa Kotajin Kecamatan Atinggola mengatakan personel-nya berhasil mengamankan satu unit mobil bak terbuka jenis Traga bermuatan dua galon minuman keras jenis Cap Tikus berukuran 25 liter.

"Jadi totalnya 50 liter minuman keras. Ditambah Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi sebanyak 10 galon berukuran 35 liter dengan total mencapai 350 liter," kata Kapolsek.

Mobil tersebut dikemudikan oleh seseorang beridentitas pelajar/mahasiswa berinisial PF (21) berasal dari Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara. Satu lagi yaitu BS (23) seorang petani dari alamat yang sama.

Personel Polsek Atinggola kata Lubis, juga berhasil menangkap satu unit mobil bak terbuka jenis Suzuki Carry bermuatan 81 botol air mineral ukuran 600 ml, serta dua botol air mineral berukuran 1.500 ml berisi minuman keras jenis Cap Tikus. Totalnya mencapai 51,6 liter.

Identitas pengemudi yaitu AD (47) seorang karyawan swasta dari Kecamatan Tondano Timur Kabupaten Minahasa Sulawesi Utara.

Penangkapan juga dilakukan pada satu unit mobil bak terbuka jenis Daihatsu yang membawa dua botol air mineral berukuran 1.500 ml berisi minuman keras jenis Cap Tikus. Pengendara berinisial AL (26) karyawan swasta dari Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan.

Termasuk menangkap satu unit mobil bak terbuka jenis Daihatsu yang membawa satu botol air mineral berukuran 1.500 ml dan satu botol air mineral ukuran 600 ml berisi minuman keras jenis Cap Tikus.

Mobil dikendarai AA (23), seorang pelajar/mahasiswa dari Kecamatan Lebakkang Kabupaten Pangkep Provinsi Sulawesi Selatan.

Hasil razia minuman keras tersebut kata Kapolsek mencapai total 106,7 liter. Serta BBM jenis solar subsidi mencapai 350 liter.

Barang bukti BBM telah diserahkan pihaknya kata Kapolsek, ke penyidik Satuan Reskrim Polres Gorontalo Utara untuk dilakukan proses lanjut.

"Razia akan terus dilakukan dalam upaya mengamankan situasi di wilayah perbatasan. Apalagi minuman keras menjadi salah satu pemicu tindak kejahatan. Maka kita menargetkan wilayah Gorontalo Utara pada khususnya wajib bersih dari peredaran minuman keras," katanya.***

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023