Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Gorontalo Utara,Provinsi Gorontalo, mulai merazia minuman keras di tempat-tempat hiburan dan warung pinggir jalan setempat.
Kepala Kantor Satpol-PP, Abdullah Kadir, Senin, mengatakan, penertiban dilakukan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan daerah dari tindakan pelanggaran hukum, khususnya menjelang hari raya Natal dan pergantian tahun baru.
Pihaknya sudah memberikan penyampaian tertulis kepada pemilik toko, warung dan tempat-tempat hiburan, untuk mengurus izin kepada pemerintah daerah agar memiliki legalitas hukum.
Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin menegaskan agar pihak Satpol-PP melaksanakan tugasnya sesuai tanggung jawab yang diberikan.
"Sebagai aparat penegak Peraturan Daerah (Perda), Satpol-PP adalah mata dan telinganya pemerintah daerah, karena itu harus memberikan informasi berjenjang kepada masyarakat," ujarnya.
Ia tidak menginginkan timbul masalah berpotensi konflik pada penertiban tersebut, apalagi jika hanya didiamkan tanpa koordinasi melekat secara berjenjang.
Fungsi pengamanan Satpol-PP harus dikoordinasikan dari tingkat atas hingga bawah, bahkan dengan satuan pengamanan lainnya di daerah ini, seperti Kepolisian dan TNI.
Bupati juga meminta agar seluruh aparatur daerah ini, lebih peka terhadap permasalahan yang timbul di tengah-tengah masyarakat, melibatkan tokoh-tokoh agama dan masyarakat di seluruh kecamatan.
Terkait penertiban minuman keras, bupati berharap dilakukan secara persuasif agar tidak menimbulkan gesekan dan memicu konflik horisontal, khususnya dengan aparat itu sendiri.