Satu bakal pasangan calon (bapaslon) dalam pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2024 di Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo, kembali menjadi peserta setelah permintaannya dikabulkan pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum setempat dalam Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan.
Ketua Bawaslu Gorontalo Utara Ronald Ismail dalam keterangannya di Gorontalo, Rabu mengatakan, pihaknya telah menggelar sidang lanjutan sengketa pemilihan tersebut dengan agenda Pembacaan Putusan Nomor Register 001/PS.REG/75.7505/IX/2024 yakni gugatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ridwan Yasin dan Muksin Badar bertempat di ruang sidang Bawaslu setempat.
Ronald selaku ketua Majelis Musyawarah didampingi Ismail Buna dan Fadli Bukoting sebagai anggota majelis memutuskan menerima seluruh permohonan yang diajukan oleh bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati selaku pemohon.
"Menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya, memerintahkan kepada termohon (KPU) untuk menetapkan kembali pemohon sebagai calon bupati dan wakil bupati Gorontalo Utara," kata Ronald membacakan putusan.
Sidang pembacaan putusan ini dihadiri langsung pihak pemohon didampingi kuasa hukum, serta dihadiri pihak termohon yaitu Ketua KPU Gorontalo Utara Sofyan Jakfar dan dua anggota KPU lainnya.
Bapaslon Ridwan Yasin dan Muksin Badar sebelumnya telah ditetapkan oleh KPU setempat Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati karena menyangkut status Ridwan Yasin sebagai terpidana.
Ketua KPU Gorontalo Utara Sofyan Jakfar mengatakan, sesuai Undang-undang Pilkada maka KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti keputusan Bawaslu dalam jangka waktu paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diterbitkan keputusan tersebut.
"Besok Kamis, Jumat dan setelahnya hari libur Sabtu Minggu. Maka kami pastikan menindaklanjuti pada hari Senin nanti. Kami (KPU) siap menindaklanjuti keputusan Bawaslu yang telah menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya, termasuk telah membatalkan Berita Acara KPU yang telah menyatakan TMS kepada yang bersangkutan," kata Sofyan.
Menyikapi keputusan Bawaslu kata Sofyan pula, maka pihaknya harus menindaklanjuti sesuai perintah Undang-undang.
Ridwan Yasin sendiri menyatakan puas terhadap keputusan Bawaslu tersebut.
"Meskipun kami sudah ketinggalan 10 hari di masa kampanye terhitung sampai dengan hari ini, namun kami akan mengejar ketertinggalan itu," kata Ridwan.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024
Ketua Bawaslu Gorontalo Utara Ronald Ismail dalam keterangannya di Gorontalo, Rabu mengatakan, pihaknya telah menggelar sidang lanjutan sengketa pemilihan tersebut dengan agenda Pembacaan Putusan Nomor Register 001/PS.REG/75.7505/IX/2024 yakni gugatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ridwan Yasin dan Muksin Badar bertempat di ruang sidang Bawaslu setempat.
Ronald selaku ketua Majelis Musyawarah didampingi Ismail Buna dan Fadli Bukoting sebagai anggota majelis memutuskan menerima seluruh permohonan yang diajukan oleh bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati selaku pemohon.
"Menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya, memerintahkan kepada termohon (KPU) untuk menetapkan kembali pemohon sebagai calon bupati dan wakil bupati Gorontalo Utara," kata Ronald membacakan putusan.
Sidang pembacaan putusan ini dihadiri langsung pihak pemohon didampingi kuasa hukum, serta dihadiri pihak termohon yaitu Ketua KPU Gorontalo Utara Sofyan Jakfar dan dua anggota KPU lainnya.
Bapaslon Ridwan Yasin dan Muksin Badar sebelumnya telah ditetapkan oleh KPU setempat Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati karena menyangkut status Ridwan Yasin sebagai terpidana.
Ketua KPU Gorontalo Utara Sofyan Jakfar mengatakan, sesuai Undang-undang Pilkada maka KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti keputusan Bawaslu dalam jangka waktu paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diterbitkan keputusan tersebut.
"Besok Kamis, Jumat dan setelahnya hari libur Sabtu Minggu. Maka kami pastikan menindaklanjuti pada hari Senin nanti. Kami (KPU) siap menindaklanjuti keputusan Bawaslu yang telah menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya, termasuk telah membatalkan Berita Acara KPU yang telah menyatakan TMS kepada yang bersangkutan," kata Sofyan.
Menyikapi keputusan Bawaslu kata Sofyan pula, maka pihaknya harus menindaklanjuti sesuai perintah Undang-undang.
Ridwan Yasin sendiri menyatakan puas terhadap keputusan Bawaslu tersebut.
"Meskipun kami sudah ketinggalan 10 hari di masa kampanye terhitung sampai dengan hari ini, namun kami akan mengejar ketertinggalan itu," kata Ridwan.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024