Gorontalo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menolak laporan dugaan pelanggaran administratif pemilihan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024.
Ketua Majelis Idris Usuli di Gorontalo, Senin membacakan putusan tersebut dalam sidang yang digelar di aula Amin Abdullah Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Sidang juga dihadiri dua anggota, yakni Moh Fadjri Arsyad dan John Hendri Purba.
Majelis Pemeriksa memutuskan menolak laporan pasangan calon nomor urut satu Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey sebagai pelapor, terhadap dugaan pelanggaran administratif TSM yang dilakukan pasangan calon nomor urut dua Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf selaku terlapor.
Sidang ini merupakan tahap akhir dari rangkaian pemeriksaan yang sebelumnya telah menghadirkan bukti-bukti serta keterangan saksi dari pihak pelapor dan terlapor.
Dalam putusan nya, Majelis Pemeriksa menyatakan bahwa laporan yang disampaikan oleh pihak pelapor tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran TSM sebagaimana diatur dalam Peraturan dan Perundang-undangan Kepemiluan.
"Majelis memutuskan bahwa dugaan pelanggaran administratif TSM yang dilaporkan tidak terbukti dan tidak memenuhi unsur-unsur yang disyaratkan," kata Idris membacakan putusan.
Putusan ini sekaligus mengakhiri seluruh proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran TSM yang mencuat pasca pelaksanaan PSU Gorontalo Utara.
"Sidang pembacaan putusan menjadi penutup dari tahapan penanganan laporan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo dalam perkara ini," kata Idris.
Dengan berakhirnya sidang ini, Bawaslu berharap seluruh pihak dapat menerima hasil secara bijak dan menghormati proses hukum yang telah berlangsung.
PSU Gorontalo Utara yang digelar Sabtu, 19 April 2025 diikuti tiga pasangan calon, nomor urut satu Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey, nomor urut dua Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf, nomor urut tiga Mohamad Siddik Nur dan Muksin Badar.