Gorontalo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara atas tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perselisihan hasil pemilihan.
Ketua Bawaslu Gorottalo Utara Ronal Ismail di Gorontalo, Sabtu mengatakan penandatanganan NPHD merupakan langkah penting dalam memastikan kesiapan pengawasan PSU.
"Dengan adanya NPHD ini, artinya pemerintah daerah sangat siap memfasilitasi dan mendukung Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan secara optimal, termasuk dalam mengawal setiap tahapan agar berjalan transparan dan sesuai regulasi," kata Ronal.
Ia mengatakan penandatanganan NPHD merupakan bentuk dukungan anggaran bagi Bawaslu untuk memastikan setiap tahapan dalam PSU berjalan transparan, akuntabel dan sesuai regulasi yang berlaku.
Dalam pelaksanaan PSU, Bawaslu memiliki peran strategis dalam mengawal setiap tahapan, mulai dari pendaftaran pasangan calon, kampanye, pemungutan suara, hingga rekapitulasi dan penetapan hasil.
Dengan adanya dukungan anggaran pemerintah daerah yang telah disepakati dan ditandatangani dalam NPHD, Bawaslu meningkatkan efektivitas pengawasan guna mencegah potensi pelanggaran yang dapat mencederai demokrasi.
Penandatanganan NPHD juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemilihan yang bersih dan berintegritas.
"Kami berharap semua pihak dapat berperan aktif dalam mengawasi PSU, sehingga tercipta pemilihan yang jujur dan adil," katanya.
Ia pun memastikan Bawaslu siap mengawal dan memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan aturan yang berlaku.