Gorontalo (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo menilai peran honorer daerah atau pegawai tidak tetap (PTT) masih sangat diperlukan di sektor birokrasi atau pemerintahan daerah.
"Untuk daerah yang masih sangat minim aparatur berstatus pegawai negeri sipil (PNS), peran honorer daerah sangat penting, khususnya mereka yang bertugas di organisasi perangkat daerah (OPD) teknis," ujar anggota Komisi I DPRD Gorontalo Utara Matran Lasunte di Gorontalo, Selasa.
Maka dua rekomendasi disampaikan Komisi I DPRD, terkait nasib atau keberadaan PTT di daerah tersebut.
Mengingat percepatan penerbitan SK Bupati sangat diperlukan, agar PTT nyaman bekerja dan mereka yang sudah bertugas sejak Januari 2020, segera menerima hak atau gaji.
Yang pertama, bagi OPD yang telah siap secara administrasi dan anggaran, agar segera menerbitkan SK PTT.
Ke dua kata Matran, bagi OPD yang belum siap dalam penganggaran, agar segera melakukan pengajuan pergeseran anggaran, untuk alokasi dana pembayaran gaji PTT.
"Pemerintah daerah jangan menunda lebih lama menerbitkan SK PTT, sebab kondisi tersebut sangat berdampak pada kinerja serta yang paling penting adalah nasib mereka yang selama ini tetap menjalankan tugasnya sejak awal tahun sangat memprihatinkan, jika tidak mendapatkan gaji," ungkap Matran.
Selain itu tambahnya, rekrutmen honorer masih dapat dilakukan hingga tahun 2023, maka tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak meloloskan seluruh PTT yang selama ini terakomodir sebagai honorer daerah.
"Jangan ada pemangkasan jumlah, jika alasannya minim anggaran maka hal yang tepat dilakukan adalah menggeser anggaran-anggaran di setiap OPD, khususnya anggaran yang tidak mendesak pemanfaatannya," ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.
Ia pun berharap pemerintah daerah melakukan inovasi untuk membuka lapangan kerja di daerah itu, agar para lulusan SMA dan sederajat maupun Perguruan Tinggi, tersedot di sektor-sektor lain atau tidak menggantungkan harapannya di sektor birokrasi saja.