Gorontalo (ANTARA) - Tim Seleksi (Timsel) Pemilihan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo, membuka pendaftaran calon anggota KPID periode 2021-2024.
Ketua Timsel Beby Banteng, Senin, mengatakan pendaftaran dimulai tanggal 23 Agustus hingga 23 September 2021.
Menurutnya, beberapa persyaratan umum calon anggota KPID diantaranya warga negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Syarat lainnya adalah berpendidikan minimal S1, berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
“Calon anggota juga harus memiliki kepedulian, pengetahuan dan atau pengalaman dalam bidang penyiaran, tidak terkait langsung dengan kepemilikan media massa, bukan anggota legislatif dan yudikatif, bukan pejabat pemerintah serta non partisan,” katanya.
Sedangkan persyaratan khusus diantaranya usia minimal 30 tahun per tanggal 23 Agustus 2021.
Pendaftar juga wajib membuat makalah visi dan misi, serta melampirkan surat ijin dari pimpinan lembaga bagi yang sedang bekerja.
"Bagi pelamar yang berstatus ASN/pegawai pemerintah apabila dinyatakan lulus, bersedia untuk bekerja full time yang dibuktikan dengan surat cuti di luar tanggungan negara," tambahnya.
Formulir pendaftaran dan syarat pendaftaran lainnya dapat diunduh di tautan https://drive.google.com/drive/folders/14eyu6D11lJx7n9abIi0PNsbUmVK48QAF?usp=sharing.
Pendaftar juga dapat mendatangi sekretariat tim seleksi di Kantor Diskominfotik Provinsi Gorontalo.
