Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK soal adanya pelaporan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan penggunaan SMS blast untuk kepentingan pribadi.
"Tentu kami sepenuhnya menyerahkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana Undang-Undang KPK 'kan di sana menerima dan menindaklanjuti laporan pengaduan dari masyarakat," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
KPK pun meyakini Dewas akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat secara profesional.
"Dewas juga sudah memiliki ketentuan-ketentuan ada SOP yang mengatur bagaimana menindaklanjuti dari setiap laporan dari masyarakat. Kami yakin Dewan Pengawas KPK akan menggali fakta-fakta itu secara profesional," ucap Ali.
Oleh karena itu, kata dia, KPK juga meminta semua pihak menunggu dan jangan menyimpulkan secara dini terkait dengan pelaporan tersebut.
"Kami berharap jangan menyimpulkan secara dini terkait dengan laporan-laporan dimaksud," ujar Ali.
Ali menegaskan bahwa Dewas selalu menyampaikan hasil dari setiap pelaporan masyarakat sebagai bentuk transparansi.
"Sebagai bentuk pertanggungjawaban tugas dari Dewan Pengawas KPK, tentu selalu menyampaikan bagaimana hasil dari setiap laporan pengaduan masyarakat yang diterima oleh Dewas sebagai bentuk transparansi kerja-kerja dari Dewas KPK," katanya.
Dijelaskan pula bahwa pengadaan SMS blast tersebut hampir setiap tahun untuk imbauan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Bahwa pengadaan untuk SMS blast LHKPN itu hampir tiap tahun dilakukan dengan tujuan menyampaikan imbauan, kemudian konfirmasi terkait dengan kekurangan atau kelengkapan dari data LHKPN terhadap wajib LHKPN tersebut yang disampaikan kepada KPK," ucap Ali.
Sebelumnya, para mantan pegawai KPK yang tergabung dalam Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute melaporkan dugaan pelanggaran etik Firli.
"Hari ini perwakilan IM57+ Intitute, Rizka Anungnata melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku oleh Firli Bahuri selaku Ketua KPK berkaitan dengan dugaan telah sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya," kata Manajer Humas IM 57+ Institute Tata Khoiriyah di Jakarta, Jumat.
Fasilitas tersebut, menurut Tata, adalah pesan SMS yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Firli selaku Ketua KPK.
"Kronologi kasus berangkat dari pengakuan beberapa orang yang mendapatkan pesan singkat SMS blast dari KPK RI. Namun, isi pesan tersebut tidak berkaitan dengan nilai-nilai antikorupsi dan justru berisi pesan pribadi yang mengatasnamakan Ketua KPK," ungkap Tata.
Contoh SMS tersebut berbunyi: "Manusia sempurna, bukanlah manusia yang tidak pernah berbuat salah, tetapi manusia yang selalu belajar dari kesalahan. Ketua KPK RI."
KPK serahkan ke Dewas laporan terhadap Firli soal SMS "blast"
Jumat, 11 Maret 2022 20:53 WIB