Gorontalo (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, memfasilitasi pelaksanaan layanan langsung administrasi kependudukan yang dilakukan pemerintah daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
"Saya turut menyiapkan kediaman pribadi bagi tim Disdukcapil yang melakukan pelayanan langsung di Kecamatan Biau atau wilayah barat kabupaten ini," kata anggota Komisi III DPRD Gorontalo Utara, Herniaty Moridju, di Gorontalo, Rabu.
Menurutnya, layanan langsung tersebut perlu didukung optimal, agar seluruh tim dapat bekerja melakukan pelayanan dengan baik dan optimal pula.
Masyarakat pun merasa sangat senang karena pelayanan semakin didekatkan. Sebab jika harus datang ke pusat kabupaten, jaraknya sangat jauh, karena biaya akomodasi baik transportasi dan makan cukup mahal.
"Dari wilayah Biau, minimal satu orang warga harus menyiapkan Rp250 ribu. Belum lagi jika terkendala dengan pelayanan yang mengalami gangguan jaringan dan lainnya," kata dia.
Sehingga saat disampaikan Disdukcapil melakukan pelayanan langsung, tidak hanya masyarakat yang datang sangat membludak.
"Saya pun sebagai wakil rakyat sangat senang hingga mau memfasilitasi untuk memudahkan pelayanan tersebut," katanya.
Ia berharap, layanan langsung tersebut dapat dipertahankan dan menjangkau seluruh wilayah kecamatan, khususnya di perbatasan dan kepulauan.
DPRD pun kata dia, akan memberi dukungan baik dalam penganggaran maupun pengawasan untuk optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Disdukcapil setempat, Sarce Kandou, mengatakan, pihaknya memaksimalkan pelayanan secara langsung ke kecamatan-kecamatan hingga pertengahan Desember 2022.
"Kami menyasar warga yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Sebab hingga September 2022, realisasi tersebut baru mencapai 68 persen atau masih ada sekitar 2 ribu warga wajib KTP yang belum melakukan perekaman," katanya.
Pelayanan langsung tersebut dilakukan menjangkau perekaman, pencetakan, termasuk kartu keluarga, kartu identitas anak, akta kelahiran, akta kematian maupun layanan administrasi kependudukan lainnya.
"Kami berharap, masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini mengingat waktu pelayanan dibuka 1 kali 24 jam. Kami tidak membatasi, agar masyarakat boleh datang kapan saja," katanya.
Kondisi ini dimungkinkan, sebab acapkali warga tidak dapat memanfaatkan layanan tersebut di pagi hari, karena ada yang beraktivitas melaut maupun berkebun, tentu sulit datang di pagi hingga siang hari. Sehingga pelayanan langsung ini, juga dilakukan malam hari.
"Selama sepekan, tim akan melayani masyarakat di setiap kecamatan secara bergilir," imbuhnya.***