Gorontalo (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone Bolango melakukan pembinaan kepada pemilik kafe yang kedapatan menjual minuman keras tanpa izin di sejumlah wilayah di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Hal tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bone Bolango, Fredy Lasut usai pemusnahan barang bukti hasil razia di Bone Bolango, Selasa.
"Kami melakukan pembinaan dan edukasi terhadap para pemilik kafe, agar kedepan bisa mengurus izin keramaian dan izin usaha. Jika hal tersebut tidak dipenuhi maka dengan terpaksa tempat tersebut harus ditutup sementara," tegas Fredy Lasut.
Fredy Lasut mengungkapkan, minuman keras yang disita saat operasi di sejumlah kafe tersebut, terdiri dari puluhan botol minuman jenis bir, captikus, dan minuman keras yang sudah dicampur.
"Minuman keras tersebut kami sita dari sejumlah kafe yang berada di wilayah Tapa dan Bulango Timur. Tempat tersebut saat dilakukan operasi tidak memegang izin keramaian maupun izin usaha," ungkap Fredy Lasut.
Selain melakukan operasi miras di sejumlah kafe, ia mngatakan, Satpol PP juga telah melakukan operasi di sejumlah kos-kosan dan titik-titik keramaian yang ada di wilayah Kabupaten Bone Bolango guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Bone Bolango, Ishak Ntoma yang menghadiri pemusnahan minuman keras tersebut berharap kegiatan serupa terus ditingkatkan.
Menurut Sekda, dengan adanya operasi dan pemusnahan barang bukti minuman keras, akan memberi efek jera kepada masyarakat, sehingga hal yang sama tidak akan terjadi lagi di Kabupaten Bone Bolango.
Satpol PP Bone Bolango bina pemilik kafe terkait minuman keras
Selasa, 13 Juni 2023 18:48 WIB